Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 16.03 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Waktu ASN Surabaya untuk Mengundurkan Diri hingga 3 Oktober

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya bertindak tegas terkait sejumlah pegawai, baik di lingkup Pemerintah Kota Surabaya maupun perkampungan, yang mengajukan diri untuk menjadi bakal caleg.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas membersihkan gerbong pemerintahannya dari sejumlah pegawai dengan sumber penghasilan APBD yang berlomba-lomba untuk nyaleg.

Sosok yang kerap disapa Cak Eri itu meminta pegawai yang berniat jadi bakal caleg untuk mengundurkan diri, selambat-lambatnya pada Selasa (3/10). "Kalau jadi bakal caleg harus mundur," ujarnya, Kamis (21/9), dikutip dari Radar Surabaya.

Cak Eri menekankan bahwa bakal caleg tidak boleh diikuti oleh mereka yang digaji dari uang negara. Khususnya APBD Kota Surabaya, di antaranya pegawai hingga direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tenaga kontrak.

"Semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya, insentif, apresiasi tidak boleh jadi bakal caleg," ucapnya.

Eri Cahyadi menemukan lima tenaga kontrak mengajukan diri sebagai bakal caleg. Adapun permintaan untuk mengundurkan diri juga dimaksudkan bagi jajaran di Kampung, seperti pengurus RT, RW, sampai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

"Sudah diatur dalam Perwali," imbuhnya.

Aturan itu merujuk ke dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Berisi tentang pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Cak Eri menegaskan terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang dimaksud, tetapi masih mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Itu pilihan.

RT, RW, LPMK sekitar empat sudah mundur. Apabila ditemukan pihak-pihak yang masih tetap melanggar maka sanksi tegas siap diberikan," katanya

Sementara itu, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya menuturkan, batas akhir pengunduran diri seiring dengan jadwal yang ditetapkan, yakni batas akhir pencermatan daftar calon tetap (DCT). Sekaligus sehari sebelum tahapan verifikasi.

"Proses administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil rancangan DCT," jelasnya.

Nur Syamsi menyebut bahwa peringatan pengunduran diri itu merujuk pada aturan
yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Aturan itu tentang pencalonan anggota DPR/DPRD.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore