Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2020 | 23.16 WIB

Gaji Ke-13 ASN Pemkot Surabaya Cair pada Bulan Ini

TAMBAHAN PENDAPATAN: ASN di Pemkot Surabaya akan menerima gaji ke-13 secara bertahap. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

TAMBAHAN PENDAPATAN: ASN di Pemkot Surabaya akan menerima gaji ke-13 secara bertahap. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com - Setelah lama tertunda karena pandemi korona, pemkot akhirnya memberikan kepastian. Mulai bulan ini, gaji ke-13 dicairkan. Seluruh ASN mendapatkan tambahan gaji tersebut.

Kepastian pemberian gaji ke-13 itu tertuang dalam regulasi daerah. Yaitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) No 44 Tahun 2020. Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini lima hari yang lalu.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan bahwa mulai awal bulan, ASN menerima haknya. Yaitu, gaji ke-13. Pemberian bantuan keuangan itu dilakukan secara bertahap. ”Sampai saat ini masih berjalan,” terangnya.

Penerima gaji ke-13 sudah diatur. Di antaranya, PNS, penerima gaji terusan dari ASN yang meninggal dunia, meninggal atau gugur, penerima gaji PNS yang dinyatakan hilang, serta calon PNS.

Yang membedakan hanya besarannya. Bagi ASN, item yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Seluruhnya ditansfer bulan ini. Lain halnya bagi calon PNS. Calon pegawai itu hanya menerima maksimal 80 persen dari gaji pokok. Namun, masih ada tambahan. Yaitu, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan atau umum. Penerima gaji terusan dari ASN yang meninggal dunia, meninggal atau gugur dan penerima gaji PNS yang dinyatakan hilang hanya diberi gaji pokok.

Febri, sapaan akrab Febriadhitya, menjelaskan bahwa pemkot juga mengatur pejabat yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Di antaranya, pejabat negara, anggota DPRD, PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya ditanggung instansi tempat penugasan. ”Ini murni diberikan kepada ASN,” tegasnya.

Pemberian gaji ke-13 dimulai sejak 2017. Semula tambahan penghasilan itu hanya terdiri atas gaji pokok. Selang satu tahun, pemerintah mengeluarkan aturan baru. Item di dalam gaji ke-13 ditambah. Selain gaji pokok, juga terdapat tunjangan.


Setiap tahun PNS mendapatkan gaji ke-13. Tepatnya pada Juli. Penyaluran tambahan penghasilan itu memang dirancang pemerintah. Ada satu pertimbangan pemerintah. Tujuannya membantu ASN. Mencukupi kebutuhan biaya pendidikan. Pada Juli, proses belajar-mengajar dimulai. Nah, setiap siswa membutuhkan biaya kebutuhan sekolah. Misalnya, untuk membeli seragam, sepatu, dan keperluan lain.

Seluruh dana gaji ke-13 itu dicukupi APBD. Febri mengatakan, pemberian bantuan tersebut tertunda. ”Karena seluruh daerah fokus menangani pandemi Covid-19,” jelasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=XMpm3Q3rFKA

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore