
Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan
JawaPos.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani. Sosialisasi dan uji emisi kali ini, Dishub Kota Surabaya turut dibantu Satlantas Polrestabes Kota Surabaya.
Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor di Kota Surabaya. Di samping itu, juga untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala.
Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Surabaya Soe Priyo Utomo mengatakan, uji emisi menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. Mulai dari mobil pribadi, pick up, mikrolet, bus, hingga truk, baik berbahan bakar bensin maupun solar.
Priyo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1.200 ppm. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm.
Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar solar, parameternya dilihat dari jenis dan beban kendaraan. Untuk kendaraan bermesin diesel di bawah kapasitas 3,500 ton buatan 2010 ke bawah, ambang batas emisi yang dihasilkan adalah CO 70 persen. Sedangkan kendaraan berkapasitas di atas 3,500 ton buatan di atas tahun 2010, ambang batasnya 50 persen.
”Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Pengemudi harus memperbaiki kendaraan dengan jangka waktu seminggu, jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo.
Priyo menyebutkan, sosialisasi dan uji emisi sudah biasa dilakukan pemkot untuk mencegah pencemaran polusi udara di Kota Surabaya. Biasanya, pemkot menggelar 4 kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan.
”Tak hanya 4 kali dalam sebulan, ke depannya kami juga akan melakukan uji emisi rutin sebanyak 8 kali selama sebulan,” sebut Priyo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
