Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 16.09 WIB

Pantau Kadar Gas Buang, Pemkot Surabaya Uji Emisi Kendaraan

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan - Image

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan

JawaPos.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani. Sosialisasi dan uji emisi kali ini, Dishub Kota Surabaya turut dibantu Satlantas Polrestabes Kota Surabaya.

Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor di Kota Surabaya. Di samping itu, juga untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala.

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Surabaya Soe Priyo Utomo mengatakan, uji emisi menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. Mulai dari mobil pribadi, pick up, mikrolet, bus, hingga truk, baik berbahan bakar bensin maupun solar.

Priyo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1.200 ppm. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm.

Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar solar, parameternya dilihat dari jenis dan beban kendaraan. Untuk kendaraan bermesin diesel di bawah kapasitas 3,500 ton buatan 2010 ke bawah, ambang batas emisi yang dihasilkan adalah CO 70 persen. Sedangkan kendaraan berkapasitas di atas 3,500 ton buatan di atas tahun 2010, ambang batasnya 50 persen.

”Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Pengemudi harus memperbaiki kendaraan dengan jangka waktu seminggu, jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo.

Priyo menyebutkan, sosialisasi dan uji emisi sudah biasa dilakukan pemkot untuk mencegah pencemaran polusi udara di Kota Surabaya. Biasanya, pemkot menggelar 4 kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan.

”Tak hanya 4 kali dalam sebulan, ke depannya kami juga akan melakukan uji emisi rutin sebanyak 8 kali selama sebulan,” sebut Priyo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore