Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Mei 2020 | 11.37 WIB

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Turun, Tidak Banyak Peserta Naik Kelas

PELAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan di Jalan Dharmahusada Indah melayani ma syarakat yang mengurus pendaftaran keanggotaan, Selasa (10/3). (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

PELAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan di Jalan Dharmahusada Indah melayani ma syarakat yang mengurus pendaftaran keanggotaan, Selasa (10/3). (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Jumat (1/5) telah mengembalikan tarif iuran ke peraturan lama. BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memprediksi penurunan tersebut tidak mengubah perpindahan kelas kepesertaan ke kondisi awal. Hal itu melihat kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang belum membaik.

Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif BPJS Kesehatan. Mulai kemarin peraturan itu diberlakukan. Iuran kembali mengacu aturan lama sesuai dengan Perpres 82/2018.

Namun, penurunan tersebut hanya berlaku untuk peserta mandiri, yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Nilainya separo dari iuran yang berlaku sejak awal 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja menjelaskan, sesuai dengan keputusan BPJS Kesehatan pusat, pemberlakuan penyesuaian tarif baru itu terhitung sejak April dan seterusnya. Sementara iuran Januari hingga Maret 2020 tetap mengacu Perpres 75/2019. ”Artinya, di sini masyarakat memiliki nilai lebih bayar pada April saja. Tidak ada pengembalian dan kompensasi yang diberikan,” ujarnya.

Herman menerangkan, lebih bayar pada April akan dikompensasikan untuk pembayaran Mei. Untuk persiapan itu, sistem pembayaran pada BPJS Kesehatan sudah diatur. Secara otomatis peserta akan mendapat tagihan yang telah disesuaikan.

Herman menyebutkan, jika ada peserta yang masih mengalami kendala dan tagihan yang tidak sesuai dengan aturan penyesuaian itu, mereka bisa melapor ke care center BPJS Kesehatan. ”Harapannya, di tengah kondisi pandemi seperti ini, penurunan tarif bisa meringankan beban masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, tarif selain mandiri masih mengikuti Perpres 75/2019. Termasuk di dalamnya adalah penerima bantuan iuran (PBI) serta pekerja penerima upah (PPU). Herman menambahkan, saat ini tengah dirancang peraturan baru soal keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta. ”Dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah seperti apa,” katanya.

Soal dampak pengembalian tarif, Herman memprediksi, kemungkinan terjadinya peserta di Surabaya bakal naik kelas sangat kecil. Sebab, kondisi ekonomi sekarang belum membaik. ”Prediksi kami, orang-orang masih bertahan di kelas yang sekarang. Kalau untuk naik kelas lagi sepertinya tidak,” ucapnya.

Photo



Meskipun demikian, jika ada warga yang hendak naik kelas keperawatan, Herman mengingatkan agar memahami aturannya. Sebab, belum ada perubahan dari aturan lama. Yakni, warga minimal sudah mengikuti kepesertaan selama setahun.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono mengatakan, perlu ada subsidi yang diberikan untuk program BPJS Kesehatan. Menurut dia, pemberian subsidi tersebut penting untuk memastikan bahwa jaminan sosial bisa berjalan dengan baik.

”Kondisi BPJS Kesehatan saat ini sedang defisit. Karena itu, pemerintah juga perlu memikirkan untuk memastikan program jaminan kesehatan ini berjalan sesuai dengan program jaminan kesehatan nasional,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=AcM6tkhdp5I

https://www.youtube.com/watch?v=v62gOEyiP30

https://www.youtube.com/watch?v=wO4kZoxcUT8

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore