Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Februari 2020 | 03.07 WIB

Dinas Perdagangan Surabaya Beri Peringatan Minimarket Dempet

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Aturan tentang minimarket dan pusat perbelanjaan sedang dibahas di DPRD Surabaya. Selain ketentuan larangan buka 24 jam, aturan jarak antarminimarket juga disorot.

Jawa Pos mendapati sejumlah minimarket yang berdiri sebelahan. Baik antarminimarket maupun dengan pasar tradisional. Padahal, secara aturan, seharusnya jarak minimal antar bangunan tersebut adalah 5.600 meter.

Pemerhati kota Vinsensius Awey menyatakan, minimarket yang bersebelahan tidak bisa ditoleransi lagi. Apalagi yang berdekatan dengan pasar tradisional. Sebab, sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya. ’’Yang lucu lagi, kita sering lihat minimarket yang sudah diberi tanda silang, tapi tidak ada tindakan selanjutnya,’’ kata politikus Nasdem tersebut.

Aturan jarak 500 meter itu tercantum dalam perda tersebut. DPRD dan pemkot sudah memberikan waktu 2,5 tahun bagi pengusaha untuk mencari tempat lain sejak perda itu diundangkan. Seharusnya tidak ada lagi minimarket dempet sejak 2017 karena perda tersebut diundangkan pada 2014. Faktanya, masih ada saja yang melanggar.

Di pasal 6 diatur, minimarket hanya boleh berdiri di daerah yang memiliki lebar jalan minimal 8 meter. Namun, Awey mendapati banyak minimarket yang masuk ke gang-gang kecil. ’’Inilah yang mematikan usaha warung dan usaha kecil lainnya,’’ ujarnya.

Meski begitu, Awey merasa kehadiran minimarket tetap dibutuhkan masyarakat. Karena itulah, dia tidak setuju usulan yang membatasi jam buka minimarket sejak pukul 09.00 hingga pukul 22.00. ’’Jadi, saya kurang sepakat kalau jam buka dibatasi. Justru warga ketolong kalau ada minimarket yang buka 24 jam. Cuma, ayolah taati aturan soal jarak,’’ tuturnya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Wiwik Widayati menjelaskan, tidak ada lagi minimarket yang dempet setelah aturan itu berlaku. Kalau ada, berarti bangunan tersebut didirikan baru-baru dan belum mengajukan izin. ’’Akan kami cek ke lapangan,’’ tegas Wiwik kemarin (8/2).

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore