Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 05.43 WIB

Guru Besar UGM Jadi Saksi Ahli di PN Sidoarjo Kasus Kredit Macet PT HMU

Sidang lanjutan kasus kredit macet PT HMU kepada Bank OCBC NISP digelar di PN Sidoarjo. - Image

Sidang lanjutan kasus kredit macet PT HMU kepada Bank OCBC NISP digelar di PN Sidoarjo.

JawaPos.com–Perusahaan milik Susilo Wonowidjojo, PT Hari Mahardika Usaha (HMU) dapat dituntut membayar kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP. Hal itu seiring kewajiban tanggung renteng antara pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan produsen rambut palsu asal Sidoarjo itu.

Kuasa Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, Susilo Wonowidjojo selaku tergugat 1 turut secara tanggung renteng bersama pemegang saham lain termasuk komisaris dan direksi PT HSI wajib membayar utang kredit kepada Bank OCBC NISP. Seluruhnya dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi.

”Ini sesuai Pasal 3 ayat 2 (b) UU Perseroan Terbatas Tahun 2007. Bahkan, mantan pemegang saham tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya jika sewaktu yang bersangkutan masih sebagai pemegang saham, terbukti melanggar prinsip Piercing the Corporate Veil (PCV),” kata Hasbi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (9/8).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Moh. Fatkan, menghadirkan guru besar hukum bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Nindyo mengatakan, terkait PCV, ada dua doktrin terkait. Pertama, adanya suatu perbuatan hukum membebankan tanggung jawab pada para pengurus korporasi, para direksi, dan para pemegang saham, yang seharusnya kebal dari tanggung jawab dimaksud. Kedua yaitu adanya perbuatan melawan hukum.

”Jika dicermati terdapat hubungan sebab akibat yang memicu diterapkannya doktrin PCV. Para pengurus perseroan yang sebenarnya kebal dari tanggung jawab, menjadi tidak kebal dan malah memikul beban tanggung jawab, akibat dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan. Faktor perbuatan melawan hukum ini dianggap menjadi faktor utama yang memicu diterapkannya doktrin PCV,” kata Nindyo.

Menurut dia, tindakan pemegang saham melakukan penjualan saham yang dimilikinya pada perseroan ketika mengetahui atau memperkirakan perseroan tidak dapat membayar utang-utangnya, dapat diduga kuat bahwa pemegang saham tersebut memenuhi unsur pelanggaran pasal 3 ayat 2 (b) UU PT, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.

”Indikasinya adalah bahwa pemegang saham yang bersangkutan patut diduga telah mengetahui atau dapat memperkirakan perseroan tidak dapat membayar/melunasi utang-utangnya,” tutur Nindyo.

Kuasa hukum tergugat 1, 3, 6, dan 10, Gunadi Wibakso mengatakan, penjelasan saksi ahli di persidangan harus ada pembuktian bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum.

”Bagi kami yang dijelaskan saksi ahli, harus ada terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu pemegang saham tersebut harus merupakan pemegang saham mayoritas. Jadi semua kriteria itu tidak ada di Susilo Wonowidjojo,” kata Gunadi seusai persidangan.

PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mengajukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Yakni berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo.

Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris. Pada tahun yang sama pada Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.

Adapun berdasar data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun. Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasar akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.

”Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT HMU milik Susilo Wonowidjojo untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” ujar Hasbi.

Pihak-pihak yang digugat Bank OCBC NISP yakni Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M. A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10), Sundoro Niti Santoso (tergugat 11), serta PT Hair Star Indonesia/PT HSI (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore