
TUNGGU VONIS HAKIM: Chavia Zagita (kiri), Aryarota Cumba Salaka (tengah), dan Anisa Hardiyanti, tiga terdakwa kasus video syur kebaya merah, menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.
JawaPos.com – Tiga pemeran video kebaya merah masing-masing dituntut pidana setahun penjara. Ketiganya adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.
Jaksa penuntut umum Sri Utami dari Kejati Jatim menyatakan mereka terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
’’Tiga terdakwa masingmasing juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan,’’ kata Windhu Selasa (8/8).
Sementara itu, Nur Badriah, pengacara ketiga terdakwa, saat dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar terhadap tuntutan tersebut. Dia menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.
’’Intinya terhadap tuntutan ini kami sampaikan dalam pleidoi nanti,’’ ujar Nur. Kebaya merah bukan satu-satunya video yang mereka produksi.
Aryarota dan Anisa juga telah membuat beberapa video lain. Salah satunya, video dengan adegan bertiga bersama Chavia. Hal itu terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa Sri dalam dakwaannya mengungkapkan, Chavia sempat menolak saat diajak berhubungan badan bertiga dengan Aryarota. Chavia awalnya menganggap ajakan Anisa itu candaan. Namun, Chavia yang sedang galau usai putus cinta dengan pacarnya menghubungi Anisa.
’’Bercerita melalui chat serta lagi ingin bersetubuh. Kemudian, Chavia bersedia mekakukan hubungan bertiga atau threesome,’’ ungkap jaksa Sri dalam dakwaannya.
Ketiga terdakwa lantas membuat video threesome tersebut di salah satu hotel kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu. Sebelum membuat video asusila itu, Anisa sempat membuat kesepakatan dengan Chavia.
Di antaranya, tidak boleh memeluk, ciuman bibir, dan saling menatap. Video itu dijual dan hasil penjualan dibagi bertiga. (gas/c6/aph)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
