
JADI REBUTAN: Petugas linmas melintas di depan Wisma Persebaya. Bangunan tersebut kini menjadi objek sengketa hukum. (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com - PT Persebaya Indonesia (PI) melalui Direktur Amatir Saleh Hanifah menggugat Pemkot Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menganggap pemkot telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Wisma Persebaya Bangunan yang juga dikenal sebagai Wisma Persebaya itu seharusnya dikelola PT Persebaya.
M. Yusron Marzuki, pengacara Persebaya Indonesia, menyatakan bahwa di Jalan Karanggayam yang sebelumnya masih tanah kosong dibangun lapangan sepak bola beserta tribun oleh Persebaya secara swadaya bersama masyarakat pada 1973. Selain itu, di lokasi tersebut dibangun fasilitas lain seperti asrama dan ruang rapat. Selanjutnya, pada 1992, Persebaya membangun wisma.
’’Gugatan ini berkaitan dengan sertifikat hak pakai dan IMB. Padahal, kalau melihat sejarah, sejak 1967 sudah dikuasai dan diduduki Persebaya,’’ ujar Yusron setelah sidang di PN Surabaya kemarin (8/10).
Namun, pada 1995, pemkot mengajukan hak atas beberapa bidang tanah yang antara lain Stadion Tambaksari dan Wisma Karanggayam. Yusron mengklaim bahwa bangunan itu berdiri di atas tanah negara bebas.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 5/Kelurahan Tambaksari untuk tanah seluas 49.400 meter persegi kepada pemkot. Setelah itu, pemkot menerbitkan IMB untuk pemkot sendiri, bukan Persebaya. ’’Mestinya yang berhak mengajukan IMB kami. Kami menduduki lama, tidak ada gugatan. Tidak ada pihak ketiga yang keberatan,’’ tuturnya.
PT Persebaya Indonesia menyesalkan pemkot yang membongkar Wisma Karanggayam pada 2 Juli lalu. Wisma itu dibangun Persebaya secara swadaya dan selama ini dikuasai Persebaya.
Dalam sidang pertama kemarin, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting meminta PT Persebaya Indonesia dan pemkot melakukan mediasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Surabaya Edi Santoso mengungkapkan bahwa persoalan gugatan tersebut tentu ditangani Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Namun, selama ini pihak dispora yang jelas diberi kewenangan untuk mengelola Wisma Persebaya. ’’Yang jelas, pemkot sudah menguasainya secara hukum. Sudah masuk simbada juga,’’ ungkap Edi kemarin (8/10).

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
