Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 22.04 WIB

Jambret Kambuhan Dibekuk Polsek Sukolilo Surabaya

Polsek Sukolilo tangkap penjambret kambuhan di kawasan Keputih Tegal, Surabaya. - Image

Polsek Sukolilo tangkap penjambret kambuhan di kawasan Keputih Tegal, Surabaya.

JawaPos.com–Polisi menangkap Achmat Dani Prayoga, 26, warga Jalan Medokan IV/ 53, Kota Surabaya. Dia nekat menjambret tas berisi laptop dari seorang mahasiswi di kawasan Keputih Tegal, Surabaya.

”Ada dua pelaku, pada saat melakukan aksi perampasan tersebut. Pelaku Achmat Dani Prayoga merupakan residivis kambuhan berhasil kami amankan dan satu rekannya masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh.

Kompol M. Sholeh menyebut, peristiwa penjambretan itu terjadi ketika korban bernama Tasya hendak berangkat ke kampus. Tasnya ditaruh di bawah dashboard motor.

”Sampai di Jalan Keputih Tegal Surabaya, seketika itu, kedua pelaku menarik tas korban dari belakang. Tas itu berisi, satu laptop, dua handphone, dompet cokelat yang berisi KTP, SIM C, ATM, dan KTM,” tutur Sholeh.

Menurut Sholeh, kedua pelaku habis minum cukrik lalu melihat sasaran. Mereka membuntuti dan mendekati kendaraan Tasya dari belakang. Kemudian pelaku langsung menarik tas cangklong yang dipakai Tasya tersebut.

”Korban sempat tertarik namun tidak sampai jatuh dari motor. Saat melihat ke belakang, Tasya langsung sadar bahwa dua pelaku itu sudah mengambil tas yang berisi laptop miliknya,” jelas Sholeh.

Tasya sempat berteriak sambil berupaya mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

”Tasya pun akhirnya langsung membuat laporan ke polsek Sukolilo Surabaya. Berdasar laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan,” kata Sholeh.

Sholeh menambahkan, dari laporan tersebut polisi akhirnya menangkap Achmat Dani Prayoga di kawasan Jalan Soekarno Surabaya. Satu pelaku lain, masih dilakukan pengejaran lebih lanjut.

”Achmat Dani Prayoga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurang penjara di atas lima tahun,” terang Sholeh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore