Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 01.53 WIB

Kontroversi Kebijakan Imigrasi Trump

Reza Akbar Felayati - Image

Reza Akbar Felayati


KEBIJAKAN imigrasi Presiden AS Donald Trump yang melarang pendatang dari tujuh negara mayoritas muslim –Syria, Iraq, Iran, Libya, Sudan, Yaman, dan Somalia– untuk memasuki wilayah Amerika Serikat (AS) selama 120 hari menuai aksi protes luas. Tidak hanya di AS, protes juga bermunculan dari masyarakat dan kepala negara lain seperti Inggris, Jerman, Indonesia, hingga Iran. Mereka mengecam dan menuntut perintah eksekutif tersebut segera dicabut.



Kebijakan imigrasi Trump di satu sisi merupakan upaya pemerintahannya untuk meneguhkan semangat War on Terror. Bukan hanya di AS, aksi terorisme juga banyak terjadi di berbagai belahan dunia. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi kuat mengikis hubungan bilateral AS dengan negara-negara muslim yang selama pemerintahan Barack Obama terjalin dengan baik.



Poin utama dari kebijakan imigrasi itu adalah pengetatan terhadap imigran yang akan memasuki AS, baik yang visanya telah disetujui maupun yang belum. Menurut Trump, pengetatan masuk ke AS tersebut adalah bagian dari upaya memulihkan keamanan domestik AS karena sering terjadi aksi terorisme, baik di AS sendiri maupundi sejumlah negara Eropa Barat.



Trump mengatakan, larangan masuk AS bagi pendatang dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim merupakan bagian dari resistansi AS terhadap potensi aksi terorisme, yang menurut Trump banyak bersumber dari tujuh negara tersebut.



Tidak semua pendatang dari negara berpenduduk mayoritas muslim dilarang masuk AS. Hanya pendatang dari Syria, Iraq, Iran, Libya, Sudan, Yaman, dan Somalia. Alasannya, ditengarai tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim tersebut menjadi kantong utama jaringan teroris global.





Perkuat Stigma Muslim Teroris



Meski kabijakan imigrasi Trump hanya berlaku untuk tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim –Indonesia dan Arab Saudi, misalnya, tidak termasuk–, perintah eksekutif tersebut dianggap memperkuat stigma bahwa muslim merupakan teroris.



Bahkan, aksi protes yang meluas dan mengecam kebijakan imigrasi Trump juga menganggap bahwa kini AS sebagai negara yang demokratis justru menjadi negara yang diskriminatif.



Kebijakan imigrasi Trump juga amat rentan dan justru berpotensi menyulut kelompok-kelompok Islam radikal untuk menjustifikasi aksi-aksi terorisme lanjutan pada masa mendatang.



Narasi politik yang rentan diselewengkan ke arah diskriminasi berbau agama ini bak angin segar bagi mereka yang ingin mengonsolidasikan kekuatan dan jaringan terorisme yang makin agresif untuk menyerang kepentingan AS dan negara-negara Barat sekutu Washington.





Ancam Negara Muslim



Kebijakan Trump yang diskriminatif terhadap tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim juga bakal mengundang konsekuensi negatif lanjutan. Yakni, ancaman buruk bagi relasi bilateral AS kedepan.



Padahal, perbaikan relasi AS dan negara-negara muslim di Timur Tengah (Timteng) telah banyak diupayakan selama masa pemerintahan Obama. Misalnya, penarikan tentara AS dari Iraq, keterlibatan dalam negosiasi P5+1 terkait nuklir Iran, dan Pidato Kairo 2009. Upaya penengahan relasi dengan pemerintah Syria di tengah konflik melalui pengiriman representasi khusus Syria Michael Ratney juga merupakan langkah pendekatan AS terhadap Timur Tengah dan masyarakat muslim pascaperistiwa 9/11.



Selama masa Obama, AS juga gencar melakukan diplomasi di kawasan Timur Tengah melalui pembentukan Digital Outreach Team yang aktif di dunia maya untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait kebijakan luar negeri AS.



Adanya upaya interaksi langsung antara pemerintah AS dan masyarakat Timur Tengah menunjukkan adanya upaya untuk menggeser retorika dan pemahaman terkait AS dan kebijakan-kebijakan luar negerinya yang dianggap merugikan kawasan Timur Tengah.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore