
Ilustrasi Kickboxing. (Antara)
JawaPos.com - Organisasi Kickboxing Indonesia kembali dilanda kisruh. Kekacauan tersebut diduga dipicu keputusan Ketua Umum PP KBI Ngatino yang disinyalir ingin maju lagi untuk periode ketiga pada Munas PP KBI 2026, Selasa (28/7) di Hotel AKR Kebon Jeruk, Jakarta. Ngatino telah menjabat sebagai Ketua Umum PP KBI selama dua periode yakni 2018-2022 dan 2022-2026.
Sejumlah pendiri PP KBI mengkritik keras dan menolak rencana Ngatino untuk maju lagi sebagai calon ketua umum PP KBI untuk periode ketiga karena hal itu dinilai melanggar AD/ART yang menjadi konstitusi organisasi.
”Tidak ada dasar dan hak Ngatino maju sebagai calon ketua umum pada Munas PP KBI 2026. Karena hal itu jelas-jelas melanggar AD/ART PP KBI," ujar salah seorang pendiri PP KBI yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:Prediksi DPMM FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
Dia pun membeberkan dalam AD/ART PP KBI Bagian Keenam tentang Pengurus Pusat di Pasal 19 ayat 2. Masa bakti Ketua Umum dan Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) adalah empat (4) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali jabatan dan/atau periode kepengurusan berikutnya.
Selain itu, pencalonan Ngatino sebagai Calon Ketua Umum untuk periode ketiga kalinya pada Munas PP KBI 2026 juga melanggar AD/ART KONI Pusat hasil penyempurnaan yang disepakati pada Munaslub KONI Pusat pada Mei 2026. Yakni tentang aturan rangkap jabatan bagi Pengurus KONI, Pengurus Organisasi Cabor Prestasi, Organisasi Keolahragaan Fungsional baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Karena saat ini Ngatino secara definitif juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Pengurus Besar Wushu Indonesia masa bakti 2026-2030. Aturan ini berlaku untuk jabatan Ketua Umum/Sekretaris, Bendum/Bendahara (KSB).
Baca Juga:Hasil Piala Soeratin DIY U-13: PSS Sleman Bermain Imbang 2-2, Adityas Budi Soroti Penyelesaian Akhir
Tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan lain. Baik horisontal maupun vertikal, demikian bunyi penyempurnaan AD/ART KONI Pusat Pasal 22 dan 23 tentang Rangkap Jabatan Pengurus KONI, Pengurus Organisasi Cabor Prestasi, Organisasi Keolahragaan Fungsional baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dia mengaku belum menerima surat resmi terkait rencana Ngatino maju lagi untuk periode ketiga di Munas PP KBI 2026. ”Kalau surat resmi tidak ada. Tetapi kita sudah tahu semua bahwa Ngatino akan maju lagi,” tandas dia.
Diakui memang ada aturan dalam AD/ART KONI Pusat yang membolehkan Ketua Umum organisasi cabang olahraga bisa menjabat dan maju untuk ketiga kalinya. Tetapi itu hanya bisa dilakukan jika tidak ada calon lain yang mendaftar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022