Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 02.10 WIB

NOC Indonesia Tegaskan Pentingkan Atlet dan Jelaskan Tata Kelola Olahraga dalam Gerakan Olimpiade di Sidang PTUN

Sekjen NOC Indonesia menghadiri persidangan di PTUN Jaktim sebagai saksi fakta atas permintaan Kemenpora dalam perkara gugatan Ketua Pengprov Pertina NTT terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga. (Istimewa) - Image

Sekjen NOC Indonesia menghadiri persidangan di PTUN Jaktim sebagai saksi fakta atas permintaan Kemenpora dalam perkara gugatan Ketua Pengprov Pertina NTT terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga. (Istimewa)

JawaPos.com – Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Wijaya Noeradi menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sebagai saksi fakta. Yakni atas permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam perkara gugatan Ketua Pengprov Pertina Nusa Tenggara Timur Semuel Haning terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga.

Dalam persidangan tersebut, Wijaya Noeradi memberikan penjelasan mengenai tata kelola olahraga dalam Gerakan Olimpiade, khususnya terkait cabang olahraga tinju. Termasuk setelah Komite Olimpiade Internasional (IOC) mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan mengakui World Boxing (WB) sebagai international federation tinju dunia. 

NOC Indonesia diminta menjelaskan bagaimana tata kelola tinju amatir dalam Gerakan Olimpiade, termasuk perkembangan setelah IOC mencabut pengakuan terhadap IBA,” ujar Wijaya usai persidangan.

Dalam keterangannya, Wijaya memaparkan kronologi keputusan IOC yang mencabut pengakuan terhadap IBA pada Juni 2023, proses banding yang diajukan ke Court of Arbitration for Sport (CAS), hingga ditolaknya upaya hukum lanjutan di Pengadilan Federal Swiss.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, IOC kemudian menyampaikan kepada seluruh National Olympic Committee (NOC), termasuk NOC Indonesia agar tidak lagi memiliki hubungan kelembagaan dengan organisasi olahraga nasional yang masih berafiliasi dengan IBA.

“NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap NOC wajib memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC, dalam hal ini tinju dengan World Boxing," jelas Wijaya.

Wijaya menegaskan, keputusan NOC Indonesia terkait status keanggotaan Pertina sepenuhnya didasarkan pada ketentuan Olympic Charter dan Anggaran Rumah Tangga NOC Indonesia, bukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap organisasi tertentu.

“NOC Indonesia tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan IOC. Sebagai bagian dari Gerakan Olimpiade, kami berkewajiban memastikan setiap anggota berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC,” kata Wijaya Noeradi.

Wijaya menjelaskan, sebelum keputusan pemberhentian keanggotaan diambil, NOC Indonesia tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa Pertina telah mengakhiri afiliasinya dengan IBA. Berdasar ketentuan organisasi, apabila federasi internasional suatu cabang olahraga tidak lagi diakui IOC, status keanggotaan organisasi nasional terkait di NOC Indonesia juga tidak lagi dapat dipertahankan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore