Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 04.40 WIB

Dua Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi, Kronologi Lengkap Kasus Brian Uriarte dan Adrian Fernandez di Moto3 2026

Veda Ega Pratama mendapat keuntungan besar setelah Brian Uriarte dan Adrian Fernandez dijatuhi sanksi diskualifikasi dalam Moto3 2026. (Instagram/@brianuriarte51, Leopard) - Image

Veda Ega Pratama mendapat keuntungan besar setelah Brian Uriarte dan Adrian Fernandez dijatuhi sanksi diskualifikasi dalam Moto3 2026. (Instagram/@brianuriarte51, Leopard)

JawaPos.com — Pembalap muda Indonesia Veda Ega Pratama mendapat keuntungan besar dalam persaingan Moto3 2026 setelah dua rival utamanya, Brian Uriarte dan Adrian Fernandez, dijatuhi sanksi diskualifikasi akibat pelanggaran teknis berbeda.

Keputusan yang diumumkan setelah investigasi resmi FIM dan MotoGP tersebut mengubah peta klasemen sementara sekaligus membuka peluang lebih besar bagi Veda untuk bersaing di papan atas.

Diskualifikasi terhadap Brian Uriarte dan Adrian Fernandez menjadi salah satu peristiwa terbesar sepanjang musim Moto3 2026.

Kedua pembalap Spanyol itu kehilangan banyak poin penting yang sebelumnya mereka kumpulkan dalam beberapa seri awal kejuaraan.

Bagaimana Kronologi Diskualifikasi Brian Uriarte?

Kasus Brian Uriarte bermula dari pemeriksaan teknis pascakualifikasi Moto3 Catalunya. Pembalap rookie Red Bull KTM itu diketahui menggunakan oli yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi FIM Moto3.

Dalam pemeriksaan teknis, motor Uriarte ditemukan memakai “Oli di luar spesifikasi FIM Moto3”. Temuan tersebut langsung memicu investigasi lebih lanjut oleh otoritas kejuaraan.

Regulasi Moto3 secara tegas menyebut hanya oli dari pemasok resmi yang boleh digunakan pada seluruh bagian mesin.

Aturan tersebut mencakup crankcase, gearbox, hingga kopling tanpa tambahan maupun modifikasi apa pun.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore