Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2015 | 18.20 WIB

Bengal, Mayweather Jr Kehilangan Gelar WBO

Floyd Mayweather Jr - Image

Floyd Mayweather Jr

JawaPos.com - Petinju kelas welter Floyd ‘Money’ Mayweather Jr harus gigit jari. Gelarnya sebagai juara dunia WBO harus dicopot. 



Sanksi itu didapatkan Mayweather setelah badan tinju World Boxing Organization (WBO) mengambil sikap tegas atas ketidak patuhan Mayweather Jr terhadap regulasi WBO.



“WBO tidak punya alternatif lain selain mencopot status juara dunia kelas welter WBO Floyd Mayweather Jr, karena dia gagal memenuhi regulasi dari perebutan gelar juara dunia WBO,” tulis WBO dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari ESPN.



Aturan yang dimaksud WBO adalah, seorang juara WBO diharuskan melepas gelar juara dunia di badan lain setelah memastikan gelar WBO. Sebelum mendapatkan (unifikasi) gelar juara kelas welter WBO usai mengalahkan Manny Pacquio, 2 Mei lalu, Mayweather adalah pemegang sabuk juara welter World Boxing Council (WBC).



Dalam regulasi WBO, petinju yang sudah mendapat gelar WBO harus rela melepas gelar WBC agar titel itu kemudian diperebutkan petinju lain. Namun Mayweather malah asyik menikmati dua gelarnya.



WBO bertambah geram, sebab selain pelanggaran regulasi Mayweather tak kunjung membayar denda sebesar US$200.000 atau setara dengan Rp2,7 miliar rupiah sampai tenggat waktu 4 Juli 2015 kemarin. Padahal, saat memenangi duel kontra Pacquiao, Money menerima sedikitnya Rp2,9 triliun.



Biasanya, WBO memberikan kesempatan kepada petinju selama 10 hari untuk memutuskan mana gelar yang akan terus dia pegang. Namun ini sudah dua bulan, dan kesabaran WBO habis…



“WBO menghormati Floyd Mayweather Jr dengan segala karier yang dia capai. Namun kami yakin Pak Mayweather juga setuju, bahwa di dalam kejuaraan dunia selalu ada hak dan tanggung jawab, serta kepatuhan kepada peraturan,” sebut WBO.



Mayweather masih memiliki 14 hari untuk mengajukan banding tertulis, namun WBO sudah menegaskan keputusan tidak mungkin berubah. (adk/jpnn/fat/ndi/JPG)

Editor: Andi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore