Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2020 | 03.00 WIB

Lakukan Penusukan 2 Kali, Putri Mayweather Bisa Dipenjara 99 Tahun

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Putri Floyd Mayweather Jr, Iyanna Mayweather terancam hukuman penjara maksimal sampai 99 tahun dengan denda USD 10 ribu atau sekitar Rp 158 juta.

Iyanna dituding menusuk Lapattra Jacobs. Perempuan itu kabarnya pernah menjalin kasih dengan rapper bernama YoungBoy Never Broke Again. Isu yang berkembang, Jacobs dan YoungBoy memiliki satu anak.

Kapten Polisi di Kantor Polisi Distrik Harris County, Texas Jonathan Zitzmann menyebut bahwa ada seorang perempuan berusia 25 tahun yang bernama Lapattra Lashai Jacobs. Dia ditusuk dan mengalami luka serta menjalani operasi ringan.

Peristiwa penusukan itu bermula saat Iyanna mengusir Jacobs dari rumah YoungBoy di Houston. Kejadian itu berlangsung pada 4 April.

Saat itu, Iyanna yang masih berusia 19 tahun, bertengkar hebat dengan Jacobs. Cekcok tersebut berujung pada aksi penusukan.

Akibat kasus ini, penyanyi serta selebgram itu sempat ditahan oleh kepolisian setempat pada 4 April 2020. Dia terbukti menusuk Jacobs dengan pisau dua kali dengan dua pisau berbeda.

Tak lama setelah insiden itu, Jacobs mengutarakan pendapat melalui Instagram. Dirinya mengaku tak dalam kondisi baik. "Saya benci mengatakan ini. Tapi, tolong tinggalkan saya sendiri. Saya tak pernah ingin jadi pusat perhatian atau apapun kalian menyebutnya," katanya.

"Kalian (wartawan, Red) pasti ingin menemui saya dan saya cukup senang dengan itu. Tapi, saya tidak akan menerima telepon untuk sementara waktu,” tambahnya.

Kurt Schaffer, kuasa hukum Iyanna menyebut kliennya tak bersalah. Apalagi, Iyanna belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Saat ini, Schaffer meminta jaksa wilayah menyerahkan semua bukti dalam kasus ini, termasuk rekaman video, hingga informasi saksi. "Iyanna dalam kondisi baik. Tapi, dia masih terguncang akibat insiden tersebut," kata Schaffer.

Iyanna adalah anak tertua dari empat anak Mayweather. Selain Iyanna, anak mantan juara dunia di lima divisi berbeda itu Sion, Koraun, dan putri bungsu bernama Jirah.

Sidang kasus tersebut akan digelar pada Agustus mendatang. Iyanna Mayweather diyakini tetap menjalani hukuman namun dengan masa kurungan lebih rendah dan denda minimal USD 10 ribu.

Editor: Ainur Rohman
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore