Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Maret 2025 | 00.03 WIB

Gugatan Kecelakaan Mobil Terhadap LeBron dan Bronny James: Apa yang Terjadi?

Bronny James (9) bersama LeBron James (23). (AFP/Harry How)

 

JawaPos.com – Pihak pengacara sebagai perwakilan LeBron James dan putranya Bronny James telah membantah setiap tuduhan yang dibuat dalam gugatan yang diajukan pada Oktober 2024, yakni menuduh mereka terlibat dalam kecelakaan mobil pada 2022 di luar Los Angeles.

Gugatan pertama diajukan oleh April Almanza Lopez dan Kiara Rae McGillen, di mana mereka mengklaim bahwa James dan putranya, yang kini bermain bersama di Los Angeles Lakers menabrak mereka pada November 2022 di jalan raya di Littlerock, California, Amerika Serikat.

Melansir dari ESPN, kedua pelapor tersebut mengatakan mereka menderita luka-luka yang dirahasiakan sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut dan kendaraan mereka rusak parah akibat kecelakaan tersebut. Mereka meminta ganti rugi yang tidak ditentukan untuk ditetapkan di pengadilan.

Dalam pengajuan ke Pengadilan Tinggi Los Angeles County pada Kamis (20/2) lalu, pengacara yang mewakili LeBron dan Bronny menyatakan lewat tulisan bahwa mereka membantah semua tuduhan itu.

“(LeBron dan Bronny) menyangkal setiap tuduhan yang terkandung dalam pengaduan dan selanjutnya membantah bahwa penggugat telah dirugikan dalam sejumlah yang dirugikan, atau yang dituduhkan atau jumlah lainnya.”

Pengajuan tersebut kemudian mencantumkan 14 pembelaan terhadap poin-poin yang dibuat dalam pengaduan. Salah satu pembela menyatakan bahwa Lopez dan McGillen menderita cedera atau kerusakan pada kendaraan disebabkan oleh orang selain terdakwa (James).

Dalam pengajuannya, kuasa hukum James meminta hakim untuk memenangkan mereka, termasuk membebankan biaya yang dikeluarkan karena gugatan tersebut.

Stasiun Sheriff Palmdale dan Patroli Jalan Raya California yang melaporkan kepada ESPN pada Selasa (25/2) waktu setempat bahwa mereka tidak memiliki laporan mengenai dugaan kecelakaan tersebut.

Hingga saat ini pengacara yang mewakili kedua belah pihak tidak menanggapi maupun menolak angkat bicara mengenai kasus dan keributan ini.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore