
Tim bola basket Indonesia melakukan persiapan pertandingan melawan Timor Leste sebagai bagian dari rangkaian test event Asian Games 2018
JawaPos.com–Pengurus Pusat (PP) Perbasi dinilai menyalahi aturan. Induk organisasi basket tertinggi di Indonesia itu akan diadukan ke Court of Arbitration for Sport (CAS) di Swiss sesuai pasal 40 statuta FIBA.
Untuk langkah tersebut Erick Herlangga dari Herlangga Law Firm sudah memberikan surat permohonan pembekuan PP Perbasi kepengurusan periode 2018-2023 kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Herlangga Law Firm telah melakukan permohonan kepada BAKI dengan Nomor 001/IV/BAKI/2024.
Langkah itu diambil karena telah berakhirnya masa bakti kepengurusan Perbasi sesuai dengan Anggaran Dasar Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia pasal 14.1 dan aturan yang ditetapkan statuta FIBA pasal 9.7 yang menegaskan jika masa jabatan hanya boleh 4 tahun.
”Jika tidak ada solusi yang ditemukan melalui proses BAKI, pihaknya siap mengambil langkah selanjutnya dengan memohon melalui Court of Arbitration for Sport (CAS) di Swiss. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta untuk memastikan bahwa kepentingan olahraga bola basket di Indonesia terjaga dengan baik,” ujar Erick Herlangga.
Erick juga memberikan menegaskan kepada PP Perbasi bahwa tidak boleh lagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau aturan lain karena akan dipertanyakan legal standing.
”Hal ini sebagai pengingat kepada Perbasi akan konsekuensi dari berlanjutnya tindakan administratif tanpa memperhitungkan kondisi kepengurusan yang sedang dipertanyakan,” imbuhnya.
Masa jabatan Danny Kosasih sebagai ketua PP Perbasi sudah berakhir pada 2023. Namun, memperpanjang 2 kali masing-masing selama 6 bulan.
Erick menilai apa yang telah dilakukan PP Perbasi bisa menjadi contoh buruk federasi olahraga Indonesia di mata internasional.
”Bayangkan hanya karena masalah ini seluruh federasi di Indonesia bisa mencontoh PP Perbasi yang masa jabatannya melebihi yang di atur dalam AD/ART maupun Statuta FIBA dan bisa memberikan contoh buruk bagi pengurus Perbasi baik itu di tingkat provinsi, kota dan kabupaten karena sepertinya aturan hanya berlaku ke bawah tetapi tidak ke atas,” tutur Erick.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
