Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 November 2023 | 01.52 WIB

Eksepsi Ditolak, Kasus Perbasi vs Louvre Surabaya Masuk Pokok Perkara

Kuasa hukum klub Louvre Surabaya mengapresiasi putusan soal proses hukum antara PP Perbasi dengan klub Louvre Surabaya. - Image

Kuasa hukum klub Louvre Surabaya mengapresiasi putusan soal proses hukum antara PP Perbasi dengan klub Louvre Surabaya.

JawaPos.com–Proses hukum antara PP Perbasi selaku induk olahraga bola basket Indonesia dan klub Louvre Surabaya terus berjalan. Terbaru, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada Selasa (14/11).

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini PP Perbasi, terkait dengan kewenangan mengadili. Federasi sebelumnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara itu karena perkara tersebut masuk dalam yurisdiksi arbitrase olahraga.

Keputusan itu disambut positif oleh pihak klub. Kuasa Hukum Klub Louvre Rinto Wardana mengapresiasi putusan sela tersebut. Sebab, lingkup gugatan Louvre bukan terkait dengan sengketa yang termasuk lingkup keolahragaan.

”Tetapi mengenai uang yang diperuntukan untuk gaji pemain klub yang ditahan Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain,” kata Rinto Wardana.

Setelah itu, lanjut Rinto, Perbasi beralasan juga bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya.

”Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberikan kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat para pihak yang menyepakatinya,” tutur Rinto Wardana.

Dengan ditolaknya eksepsi dari Perbasi, pemeriksaan perkara kini dilanjutkan dengan masuk pada pokok perkara.

Polemik itu berlangsung cukup panjang dan berbuntut Louvre dibekukan oleh Perbasi. Akibatnya, mereka mengalami kerugian besar secara finansial. Sebab, Louvre diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti liga ASEAN Basketball League. 

Selain itu, Louvre juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk dan menggugat Perbasi Rp 114 miliar. Putusan sela itu juga disambut baik Presiden Klub Louvre Surabaya Erick Herlangga. Sebab, menurut dia, ada harapan di balik keputusan kontroversial pembekuan klub secara terburu-buru tanpa bukti bahkan melanggar AD/ART Perbasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore