
Kuasa hukum klub Louvre Surabaya mengapresiasi putusan soal proses hukum antara PP Perbasi dengan klub Louvre Surabaya.
JawaPos.com–Proses hukum antara PP Perbasi selaku induk olahraga bola basket Indonesia dan klub Louvre Surabaya terus berjalan. Terbaru, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada Selasa (14/11).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini PP Perbasi, terkait dengan kewenangan mengadili. Federasi sebelumnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara itu karena perkara tersebut masuk dalam yurisdiksi arbitrase olahraga.
Keputusan itu disambut positif oleh pihak klub. Kuasa Hukum Klub Louvre Rinto Wardana mengapresiasi putusan sela tersebut. Sebab, lingkup gugatan Louvre bukan terkait dengan sengketa yang termasuk lingkup keolahragaan.
”Tetapi mengenai uang yang diperuntukan untuk gaji pemain klub yang ditahan Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain,” kata Rinto Wardana.
Setelah itu, lanjut Rinto, Perbasi beralasan juga bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya.
”Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberikan kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat para pihak yang menyepakatinya,” tutur Rinto Wardana.
Dengan ditolaknya eksepsi dari Perbasi, pemeriksaan perkara kini dilanjutkan dengan masuk pada pokok perkara.
Polemik itu berlangsung cukup panjang dan berbuntut Louvre dibekukan oleh Perbasi. Akibatnya, mereka mengalami kerugian besar secara finansial. Sebab, Louvre diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti liga ASEAN Basketball League.
Selain itu, Louvre juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk dan menggugat Perbasi Rp 114 miliar. Putusan sela itu juga disambut baik Presiden Klub Louvre Surabaya Erick Herlangga. Sebab, menurut dia, ada harapan di balik keputusan kontroversial pembekuan klub secara terburu-buru tanpa bukti bahkan melanggar AD/ART Perbasi.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
