
surat wasiat yang paling aman dan berkekuatan hukum adalah surat wasiat terbuka. (hukumonline.com)
JawaPos.com - Eksistensi surat wasiat kembali mencuat usai sepeninggalan aktris lawas terkenal di era 90-an, yakni Kiki Fatmala.
Berbagai prespektif mengenai keabsahan dan kekuatan hukum surat wasiat pun kembali bermunculan.
Salah satunya, banyak yang mempertanyakan terkait kedudukan surat wasiat ini dalam hukum tata negara Indonesia.
Sebelumnya, masyarakat awam mungkin hanya mengetahui istilah surat wasiat ini dari film-film yang mereka tonton.
Hal itu dikarenakan, pemberitaan media terkait selebritis atau tokoh penting di Indonesia yang membuat surat wasiat sebelum wafat masih terkesan jarang.
Lantas, apakah memang surat wasiat berlaku di Indonesia dan berkekuatan hukum? Jawabannya adalah ya.
Dikutip JawaPos.com dari hukumonline.c
Menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Melalui bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 63), Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. menuliskan bahwa, pada dasarnya hibah wasiat sama dengan hibah biasa.
Tetapi ada satu hal penting yang membedakan hibah wasiat ini dari hibah biasa. Hibah biasa diberikan oleh pemberi hibah ketika ia masih hidup.
Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku dan dapat didistribusikan pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia.
Pembuatan surat wasiat ini juga diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata.
Terdapat tiga bentuk surat wasiat yang diakui di Indonesia, yakni wasiat Olografis, surat wasiat umum, dan surat wasiat rahasia.
Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUHPerdata). Dalam prosesnya, pembuatan surat wasiat jenis ini membutuhkan dua orang saksi.
Surat wasiat umum atau dengan akta umum harus dibuat langsung di hadapan notaris (Pasal 938-939 KUHPerdata). Pembuatan surat wasiat jenis ini membutuhkan dua orang saksi.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
