
Photo
JawaPos.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti prihatin dengan dikeluarkannya seorang siswi SMP di Solo karena mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman lawan jenisnya. Mantan kepala SMA 3 Jakarta tersebut menilai keputusan itu berlebihan dan melanggar hak pendidikan anak.
Retno juga khawatir sanksi tersebut menimbulkan stigma negatif. ”Ini juga bisa dikatakan sebagai kekerasan psikis terhadap siswi tersebut,” kata dewan pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia itu. Keputusan tersebut pun dinilainya bertentangan dengan standar sekolah ramah anak.
Ucapan selamat ulang tahun seorang siswi SMP masih normal dan sesuai dengan masa tumbuh kembang seorang anak. Remaja berusia 13–15 tahun, terang Retno, sedang mencari jati diri. Anak di rentang usia itu juga lazim mulai memperhatikan lawan jenis. ”Fase itu tidak harus dikekang, tapi diedukasi (kesehatan reproduksi, Red),” jelas eks guru PPKN tersebut.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
