Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2024 | 13.30 WIB

Mengenal Sejarah Alun-Alun Kota Blitar, Dulu Sering Jadi Arena Pertarungan Manusia dan Macan

Tugu Nol Kilometer di Alun-Alun Kota Blitar./(MILA INKA DEWI/RADAR BLITAR) - Image

Tugu Nol Kilometer di Alun-Alun Kota Blitar./(MILA INKA DEWI/RADAR BLITAR)

JawaPos.com - Blitar, sebuah kota kecil di Jawa Timur yang menyimpan banyak cerita sejarah yang unik sekaligus mendebarkan di zaman kolonial Belanda.

Memiliki luas 1,336,48 km2 dengan populasi penduduk sebanyak 126.600,39 jiwa, Kota Blitar mendapat julukan ‘Kota Proklamator’ karena menjadi tempat disemayamkannya Sang Proklamator Presiden Pertama Indonesia, Ir.Soekarno.

Tak hanya kental akan jejak perjuangan para pahlawan, Kota Blitar juga menyediakan banyak tempat pariwisata yang mengandung nilai sejarah

Salah satunya adalah wisata Alun-Alun Kota Blitar yang menjadi satu dari sekian banyaknya saksi bisu perjalanan masa lalu Kabupaten Blitar.

Dikutip Radar Tulungagung oleh Jawapos, dahulu pusat pemerintahan Kabupaten Blitar berada di daerah pinggir Sungai Pakunden.

Namun, kemudian pusat pemerintahan itu dipindahkan oleh Bupati Blitar pertama, Mr. Aryo Ronggo Hadinegoro karena dampak letusan Gunung Kelud.

Tak luput pula, Alun-Alun Kota Blitar juga turut menjadi korban erupsi Gunung Kelud pada masa kolonial Belanda.

Diketahui, pada masa itulah Alun-Alun Kota Blitar menjadi tempat diselenggarakannya ritual rampogan macan.

Rampogan macan adalah sebuah ritual yang menampilkan perkelahian antara manusia dengan macan atau harimau.

Alun-Alun Blitar menjadi arena bagi pertarungan antara hewan buas dengan manusia tersebut secara turun temurun.

Konon karena ritual itulah, populasi harimau Jawa jadi sangat menurun drastis dan hampir punah.

Bahkan pernah, pada tahun 1887, sebanyak 8 ekor harimau sekaligus dibantai dalam satu waktu untuk memeriahkan pernikahan putra Bupati Blitar, RM Djojosoeparto.

Begitulah, Rampogan Macan lebih dipandang sebagai sarana rekreasi oleh warga Blitar zaman dahulu.

Namun selang beberapa waktu, yakni pada tahun 1910, Pemerintah Hindia-Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan bagi hewan mamalia dan burung liar.

Sejak saat itu, ritual Rampogan Macan pun sudah tak pernah lagi dilakukan oleh warga Kota Blitar.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore