Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 14.32 WIB

Eksistensi Surat Wasiat Muncul Kembali usai Kematian Kiki Fatmala, Simak Kedudukannya di Mata Undang-Undang

surat wasiat yang paling aman dan berkekuatan hukum adalah surat wasiat terbuka. (hukumonline.com) - Image

surat wasiat yang paling aman dan berkekuatan hukum adalah surat wasiat terbuka. (hukumonline.com)

JawaPos.com - Eksistensi surat wasiat kembali mencuat usai sepeninggalan aktris lawas terkenal di era 90-an, yakni Kiki Fatmala.

Berbagai prespektif mengenai keabsahan dan kekuatan hukum surat wasiat pun kembali bermunculan.

Salah satunya, banyak yang mempertanyakan terkait kedudukan surat wasiat ini dalam hukum tata negara Indonesia.

Sebelumnya, masyarakat awam mungkin hanya mengetahui istilah surat wasiat ini dari film-film yang mereka tonton.

Hal itu dikarenakan, pemberitaan media terkait selebritis atau tokoh penting di Indonesia yang membuat surat wasiat sebelum wafat masih terkesan jarang.

Lantas, apakah memang surat wasiat berlaku di Indonesia dan berkekuatan hukumJawabannya adalah ya.

Dikutip JawaPos.com dari hukumonline.com, secara teknis, pembuatan surat wasiat ini termasuk ke dalam aturan pembuatan hibah wasiat.

Menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

Melalui bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 63), Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. menuliskan bahwa, pada dasarnya hibah wasiat sama dengan hibah biasa.

Tetapi ada satu hal penting yang membedakan hibah wasiat ini dari hibah biasa. Hibah biasa diberikan oleh pemberi hibah ketika ia masih hidup.

Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku dan dapat didistribusikan pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia.

Pembuatan surat wasiat ini juga diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata.

Terdapat tiga bentuk surat wasiat yang diakui di Indonesia, yakni wasiat Olografis, surat wasiat umum, dan surat wasiat rahasia.

Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUHPerdata). Dalam prosesnya, pembuatan surat wasiat jenis ini membutuhkan dua orang saksi.

Surat wasiat umum atau dengan akta umum harus dibuat langsung di hadapan notaris (Pasal 938-939 KUHPerdata). Pembuatan surat wasiat jenis ini membutuhkan dua orang saksi.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore