Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 18.28 WIB

Oknum Suporter Bikin Persebaya Surabaya Kena Denda Rp 250 Juta! Padahal Sudah Ada Kampanye Tribun Tanpa Flare

Suasana tribun Stadion Gelora Bung Tomo saat laga Persebaya Surabaya melawan Persik Kediri yang berujung sanksi denda Rp 250 juta dari Komdis PSSI. (Persebaya) - Image

Suasana tribun Stadion Gelora Bung Tomo saat laga Persebaya Surabaya melawan Persik Kediri yang berujung sanksi denda Rp 250 juta dari Komdis PSSI. (Persebaya)

JawaPos.com — Persebaya Surabaya resmi dijatuhi denda Rp 250 juta oleh Komdis PSSI akibat ulah oknum suporter yang menyalakan flare dan membunyikan petasan saat laga kontra Persik Kediri di Stadion Gelora Bung Tomo pada 23 Mei 2026. Hukuman itu tetap turun meski sebelumnya manajemen Green Force sudah melakukan kampanye tribun tanpa flare dan meminta Bonek-Bonita menjaga ketertiban sepanjang pertandingan.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 288/L1/SK/KD-PSSI/V/2026 yang diputuskan dalam sidang Komite Disiplin PSSI pada 26 Mei 2026. Sidang itu dipimpin Ketua Komdis Dr. Umar Husin, S.H., M.Hum bersama Wakil Ketua Azhari Rangkuti, SE dan anggota lainnya.

Mengapa Persebaya Surabaya Didenda Rp 250 Juta?

Komdis PSSI menyatakan Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 terkait tanggung jawab klub atas perilaku buruk penonton.

Pelanggaran itu terjadi ketika suporter di Tribun Utara, Timur, dan Selatan membunyikan petasan selama pertandingan serta menyalakan flare dalam jumlah banyak setelah laga selesai.

Dalam dokumen resmi Komdis PSSI, tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI.

Karena itu, Green Force dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 250.000.000 atau dua ratus lima puluh juta rupiah.

Komdis juga memberi peringatan keras kepada Persebaya Surabaya terkait potensi hukuman lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terulang pada musim berikutnya.

Meski begitu, klub masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore