
Wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek saat dikerumuni petugas saat menjalankan tugas peliputan di laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, 8/3/2026). (Antara/HO- Dokumentasi Pribadi) (Abdul Fatah)
JawaPos.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan pada laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun dihubungi ANTARA, Minggu, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Ramlan.
Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.
Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Ia menegaskan, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.
Peristiwa dugaan intimidasi tersebut dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan pertandingan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.
Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan, mengaku dipaksa oleh seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus dokumentasi video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan usai laga Malut United melawan PSM Makassar.
Tidak hanya meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di tribun, meskipun mereka telah menggunakan ID Card resmi dari Super League.
"Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu," teriak oknum tersebut sambil memprovokasi sejumlah suporter di sekitar lokasi.
