
Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan bakal dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga hari ini, Rabu (17/9/2025). (Moch. Rizky Pratama Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com-Erick Thohir memasrahkan status dirinya sebagai Ketua Umum PSSI kepada FIFA usai resmi menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI. Ia menyebut keputusan terkait dirinya akan bergantung pada aturan FIFA yang berlaku.
Erick Thohir telah ditunjuk menjadi Menpora baru. Dia bahkan sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan posisi Dito Ariotedjo.
Penunjukkan Erick sebagai Menpora menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, dia juga berstatus sebagai Ketua Umum PSSI, induk olahraga sepak bola yang secara hierarki di bawah naungan Kemenpora.
Hal itu memicu kemungkinan adanya konflik kepentingan. Dikhawatirkan terdapat intervensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap federasi olahraga.
Erick sendiri telah buka suara terkait rangkap jabatan Menpora dan Ketum PSSI. Ia menyebut akan melaporkannya ke FIFA terlebih dahulu dan akan tunduk ke aturan induk sepak bola dunia.
"Nanti kan itu ada prosesnya di FIFA, FIFA sebagai badan olahraga tertinggi di dunia, mereka yang akan menentukan," kata Erick Thohir usai dilantik. "Ya, itu FIFA yang mengatur semuanya. Ada di FIFA, saya gak tahu, nanti FIFA akan bersurat. Semua aturan dari FIFA," tambahnya.
Saat ini FIFA belum mengeluarkan pernyataan resmi. Tapi merujuk pada Statuta FIFA 2024, sedikit banyak dijelaskan mengenai rangkap jabatan ketua federasi dengan perwakilan pemerintah.
Tapi dalam Statuta FIFA, tidak diatur secara spesifik apakah ketua federasi sepak bola boleh rangkap jabatan. Namun FIFA mensyaratkan bahwa federasi sepak bola untuk independen dan tidak mendapatkan campur tangan dari pihak ketiga apalagi politik.
Ini semua berdasarkan tiga pasal dalam Statuta FIFA. Pertama yang jadi kehawatiran utama FIFA adalah terkait independensi suatu negara anggota. Hal ini tercantum di Pasal 14.1.(i) dari Statuta FIFA.
"Member Association (asosiasi anggota) harus mempunyai kewajiban untuk mengatur rumah tangga mereka secara independen dan urusan tersebut tak dipengaruhi oleh pihak ketiga, berkaitan dengan Pasal 19 Statuta," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian pada Pasal 15 ayat C, FIFA menekankan agar statuta masing-masing Asosiasi Anggota bersifat independen dan bebas dari gangguan politis.
Nah mengacu pada pasal tersebut terkait statuta negara anggota, dalam Statuta PSSI 2025 tidak ada aturan yang berisikan larangan rangkap jabatan antara Menpora dan Ketum PSSI.
Sementara untuk Pasal 19, utamanya ayat 1 dan 2, ditekankan ada dua hal yang harus jadi perhatian terkait independensi asosiasi anggota dan badan-badan mereka.
