Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Februari 2025 | 22.45 WIB

Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru: Gelandang Flop Persebaya Kena Tambahan Sanksi, Insiden Pemukulan Masih Terjadi di Liga 2

Gilson Costa memiliki kans tampil bersama Persebaya Surabaya ketika Francisco Rivera dan Dejan Tumbas absen kontra Persija Jakarta. (Media Persebaya)

 
JawaPos.com - Komdis PSSI menjatuhkan berbagai sanksi larangan bermain maupun denda kepada sejumlah klub, mulai dari kontestan Liga 1 maupun Liga 2.

Untuk kontestan Liga 1, ada gelandang Persebaya asal Portugal Gilson Costa yang mendapat sanksi tambahan larangan bertanding dua laga karena kartu merah yang ia dapat saat menghadapi Persis Solo. Selain itu, ia juga mendapat sanksi denda sebesar Rp 10 juta.

Lalu Bali United terkena sanksi denda Rp 50 juta karena ada lima pemainnya yang terkena kartu kuning saat menghadapi tuan rumah PSS Sleman pada 9 Februari lalu.

Yang agak memprihatinkan, dalam hasil sidang Komdis PSSI kali ini, banyak klub Liga 2 yang dijatuhi sanksi maupun denda, dengan pelanggaran yang bervariasi, mulai bertindak anarkis hingga pelanggaran administratif.

Berikut adalah hasil sidang Komdis PSSI mulai tanggal 10-19 Februari, dikutip dari laman resmi PSSI.

*Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 10 Februari 2025

1. Sdr. Jhon Edy Mena Perez (pemain Tim PSPS Pekanbaru)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
- Pertandingan: PSPS Pekanbaru vs Deltras FC
- Tanggal Kejadian: 06 Februari 2025
- Jenis Pelanggaran: berkelahi dengan pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 6 pertandingan

2. Klub PSPS Pekanbaru
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
- Pertandingan: PSPS Pekanbaru vs Deltras FC
- Tanggal Kejadian: 06 Februari 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan air mineral pada menit 94 yang dilakukan oleh PSPS Pekanbaru
- Hukuman: denda Rp.10.000.000,-

3. Sdr. Marsel Yusuf Usemahu (pemain Tim Deltras FC)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
- Pertandingan: PSPS Pekanbaru vs Deltras FC
- Tanggal Kejadian: 06 Februari 2025
- Jenis Pelanggaran: berkelahi dengan pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung dan melakukan tindakan tingkah laku buruk dengan memprovokasi penonton
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 8 pertandingan; denda 37.500.000,-

4. Klub Persijap Jepara
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSKC Kota Cimahi
- Tanggal Kejadian: 07 Februari 2025
- Jenis Pelanggaran: terdapat oknum penonton Persijap Jepara memasuki Official Area
- Hukuman: denda Rp.15.000.000,-

5. Sdr. Muhammad Isa (pemain Tim Rans Nusantara FC)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
- Pertandingan: Rans Nusantara FC vs Persikas Kab. Subang
- Tanggal Kejadian: 09 Februari 2025
- Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius menanduk pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.5.000.000,-

6. Sdr. Bagas Satrio Nugroho (pemain Tim Persikas Kab. Subang)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
- Pertandingan: Rans Nusantara FC vs Persikas Kab. Subang
- Tanggal Kejadian: 09 Februari 2025
- Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.5.000.000,-

*Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 11 Februari 2025

1. Sdr. Gilson Sequeira Da Costa (pemain Tim Persebaya Surabaya)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persis Solo vs Persebaya Surabaya
- Tanggal Kejadian: 07 Februari 2025
- Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius bertindak kasar menggunakan tubuhnya secara berlebihan terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

2. Tim Bali United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSS Sleman vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 09 Februari 2025
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: denda Rp.50.000.000,-

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore