Persija Jakarta vs Persib Bandung. (Akbar Nugroho/Antara)
JawaPos.com - Sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI menanti Persija Jakarta buntut rentetan kejadian saat melawan Persib Bandung. Macan Kemayoran bisa menanggung hukuman yang cukup berat karena banyaknya kejadian yang muncul.
Sederet insiden terjadi dalam pertandingan Persija vs Persib pada Minggu (16/2) lalu di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya ada tiga kejadian besar dan jadi perhatian dari pertandingan tersebut.
Pertama yang paling disorot adalah adanya kericuhan suporter di tribun. Kejadian ini muncul dikarenakan adanya pendukung arau penonton tim tamu kedapatan nonton langsung. Pemukulan pun terjadi hingga korban diamankan oleh pihak keamanan, yang dibantu oleh PP the Jakmania. Puluhan orang jadi korban akibat kejadian tersebut dan ada yang mengalami luka-luka.
Selain itu, pertandingan Persija vs Persib juga meninggalkan kesan kurang menyenangkan karena ada insiden pelemparan benda-benda seperti botol ke arah dalam lapangan saat para pemain Persib Bandung mau masuk ke lorong. Gelandang Persib Bandung, Tyronne del Pino yang jadi korbannya. Dia terkena lemparan benda dari penonton hingga dapat perawatan dan pelipisnya harus diperban.
Tak cuma itu, suporter Persija Jakarta juga turut menyalakan flare atau cerawat di tribun sisi selatan Stadion Patriot Candrabhaga. Flare dinyalakan setelah pertandingan beres.
Berdasarkan Pasal 68 ayat a Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, disebutkan bahwa tim tuan rumah atau penyelenggara pertandingan bertanggung jawab dan wajib melakukan tindakan dan upaya, yakni memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam pertandingan tersebut. Panitia pelaksana juga harus memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum, saat dan saat segera setelah pertandingan selesai.
"Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan: Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 20 juta," demikian bunyi pasal 69 Kode Disiplin PSSI.
Selain itu, pada Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, disebutkan pula bahwa klub atau badan bertanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Dalam ayat 1 pasal 70 disebut bahwa tingkah laku buruk yang dilakukan oleh Penonton merupakan pelanggaran disiplin. Dijelaskan oleh ayat tersebut bahwa tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya).
"Klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton sebagaimana diatur dalam ayat satu, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan," bunyi ayat kedua Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Tak dijelaskan sanksi dan hukuman apa saja yang bisa diterima klub atau badan bila melanggar pasal tersebut. Tapi berkaca dari sanksi yang pernah diberikan oleh Komdis PSSI kepada klub lain terkait masalah serupa. Persib Bandung pernah dapat sanksi akibat pelanggaran yang mirip-mirip. Yakni terkena denda Rp 50 juta karena adanya oknum Bobotoh yang menyalakan flare di tribun utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga melawan PSM Makassar (1/2) lalu. Selain itu, Persib juga dinyatakan melanggar aturan perihal pelemparan botol ke lapangan. Pangeran Biru dihukum denda Rp 20 juta.
Sementara terkait kericuhan suporter, hukuman diberikan Komdis PSSI setelah melakukan investigasi. Namun satu pelanggaran yang telah pasti didapat Persija Jakarta adalah gagal mencegah suporter tim tamu datang ke stadion. Pelanggaran itu bisa membuat Persija terkena sanksi denda sebesar Rp 25 juta.
Persib Bandung sebagai tim tamu juga bisa mendapatkan sanksi akibat rentetan kejadian yang ada dalam duel melawan Persija. Pelanggaran Pangeran Biru adalah adanya penonton atau suporternya yang memaksa datang dalan laga tandang.
Masih dalam Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, pada ayat tiga dijelaskan bahwa klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur dalam ayat satu, oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut. Sanksi yang bisa diterima Persib akan sama seperti Persija, yakni denda hingga Rp 25 juta.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
