Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Februari 2025 | 20.31 WIB

Pengadilan Nyatakan Persib Bandung Gagal Bayar Gaji Luis Milla, Wajib Lunasi Rp 300 Juta Beserta Bunga Lima Persen

Luis Milla. (Hendra Eka/Jawa Pos)

JawaPos.com- Kasus hukum yang melibatkan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) dengan mantan pelatih mereka Luis Milla terkait pemutusan kontrak akhirnya tuntas di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Hasilnya, Luis Milla dinyatakan tidak bersalah dan berhak menerima sisa gaji yang belum dibayar oleh klub.

Milla yang mengundurkan diri dari jabatannya pada September 2023, dengan alasan masalah keluarga. Hal ini memicu ketegangan antara dirinya dan manajemen Persib. Persib Bandung sempat membawa permasalahan ini ke CAS setelah tidak ada kesepakatan soal pemutusan kontrak yang dianggap belum selesai.

Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh CAS, hakim tunggal menyatakan bahwa Luis Milla tidak melanggar kontrak. Ia juga menyetujui pemutusan hubungan kerja secara bersama. Bahkan, CAS menilai bahwa persetujuan tersebut sudah terlihat jelas melalui perilaku Persib setelah Milla menyatakan mundur.

Klub diketahui tidak memprotes keputusan Milla untuk pergi. Mereka bahkan memberi fasilitas untuk kepergiannya, termasuk menyatakan lewat media sosial dan konferensi pers bahwa mereka menghargai keputusan tersebut.

Putusan ini juga mengungkapkan bahwa Persib gagal untuk membayar gaji Juli 2023 Milla. Gaji tersebut seharusnya senilai EUR 18.064 atau sekitar 300 juta rupiah. Selain itu, klub juga diwajibkan untuk membayar bunga 5 persen per tahun sejak 1 Agustus 2023 atas keterlambatan pembayaran.

CAS pun menolak semua klaim tambahan dari Persib Bandung. Mereka mengonfirmasi keputusan FIFA sebelumnya yang menguntungkan Luis Milla.

Dengan berakhirnya sengketa ini, Luis Milla kini berhak menerima kompensasi finansial. Hal ini menuntaskan masalah yang sempat membayangi perpisahannya dengan Maung Bandung.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore