Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 23.56 WIB

Bedah Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi: Kenali Kriteria serta Contohnya untuk Memahami Skuad Timnas Indonesia

Skuad Timnas Indonesia tengah berjuang menuju Piala Dunia 2026 dan butuh dukungan penuh dari rakyat Indonesia. (Dok. PSSI)

JawaPos.com — Timnas Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan dengan hadirnya sejumlah pemain baru. Menariknya, beberapa dari mereka ternyata berasal dari luar negeri, namun kini berjuang di lapangan mengenakan seragam Merah Putih.

Beberapa di antara mereka memiliki darah Indonesia, meski lahir dan besar di negara lain. Namun, ada juga yang sama sekali tak memiliki garis keturunan Indonesia, namun bisa bergabung melalui proses tertentu.

Apakah mereka semua disebut pemain diaspora atau naturalisasi? Banyak yang masih bingung membedakan keduanya, padahal perbedaan ini cukup mendasar.

Diaspora sendiri mengacu pada mereka yang punya ikatan leluhur dengan Indonesia, walaupun lahir dan hidup di luar negeri. Naturalisasi, di sisi lain, adalah status yang diberikan bagi mereka yang tidak memiliki darah Indonesia namun diakui sebagai warga negara Indonesia melalui proses hukum.

Secara resmi, KBBI mendefinisikan diaspora sebagai kondisi di mana sebuah bangsa tercerai-berai dan tersebar di berbagai belahan dunia. Dalam konteks ini, individu yang termasuk dalam diaspora tetap memiliki ikatan dengan leluhur dan budaya asal negaranya.

Gabriel Sheffer memperjelas bahwa diaspora adalah mereka yang tinggal di luar negeri, namun masih menjalin hubungan emosional atau material dengan tanah leluhur. Mereka mungkin tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia, tetapi masih merasa terhubung secara budaya.

Setidaknya ada empat kategori diaspora berdasarkan hubungan darah dan kewarganegaraan. Kategori pertama adalah WNI yang menetap di luar negeri, tetapi tetap memegang paspor Indonesia.

Kategori ini termasuk mereka yang bekerja, studi, menikah, atau bahkan hanya ingin merasakan pengalaman hidup di negara lain. Diaspora WNI tetap memiliki hak sebagai WNI, termasuk ikut pemilu atau memiliki properti di Indonesia.

Kategori kedua adalah anak dari WNI, yang disebut juga sebagai keturunan blasteran. Mereka lahir dari perkawinan campur antara WNI dan warga negara asing, misalnya anak dari seorang Indonesia dan Belanda.

Anak dari WNI punya hak untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses tertentu. Namun, mereka juga bisa memilih kewarganegaraan negara lain, tergantung pada kewarganegaraan orang tua lainnya atau tempat lahir.

Kategori ketiga adalah eks-WNI, yang merujuk pada mantan WNI yang sudah berganti status menjadi warga negara lain. Mereka mungkin melepas kewarganegaraan Indonesia untuk memperoleh hak-hak baru di negara lain.

Eks-WNI masih dapat berkontribusi pada Indonesia meski tinggal di luar negeri. Mereka bisa berinvestasi, melakukan transfer teknologi, atau bahkan menjadi duta budaya di tempat mereka menetap.

Terakhir, kategori diaspora juga mencakup anak dari eks-WNI yang telah berganti kewarganegaraan. Seperti anak dari WNI, mereka juga bisa memilih untuk mengurus kewarganegaraan Indonesia jika memiliki ikatan keluarga.

Sementara itu, naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan seorang WNA menjadi WNI. Dalam definisi KBBI, naturalisasi adalah pemerolehan status kewarganegaraan baru setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore