Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 00.17 WIB

Viral PSSI PHK 43 Pegawai, Netizen X Ikut Curhat Belum Dapat Pesangon Usai Dipecat dari Tempat Kerjanya  

Ilustrasi PSSI. (Dok. JawaPos) - Image

Ilustrasi PSSI. (Dok. JawaPos)

JawaPos.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) baru saja menarik perhatian netizen, usai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 43 karyawannya.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga menyebut PHK itu bagian dari transformasi organisasi yang sedang dilakukan oleh PSSI.

"Kita melakukan transformasi di sepak bola. Transformasi itu tak bisa hanya di luar, mau nggak mau juga di organisasinya PSSI," katanya dalam rekaman suara yang diterima oleh PSSI Pers, Senin (2/9) sore.

Menurut Arya, PSSI melakukan proses transformasi, yang salah satunya berdampak pada PHK, dengan hati-hati menggunakan jasa konsultan. Konsultan ini membantu PSSI dalam merancang langkah ke depan.

"Kemudian, mereka memberikan kriteria-kriteria karena kita mau melangkah ke depan, ke 2045, soal organisasi kita ini harus bagaimana dan seluruhnya. Maka, dibutuhkan yang namanya perubahan di organisasi PSSI," jelas Arya.

Arya menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan berdasarkan kriteria dari masing-masing bagian dan kebutuhan yang ada. Oleh karena itu, pemecatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. "Kami lakukan evaluasi dan pemutusan hubungan kerja," jelasnya.

Isu PHK terhadap puluhan karyawan PSSI mencuat setelah Eko Rahmawanto, Head of Media PSSI, menjadi salah satu korbannya. Dia juga menyebut bahwa mereka yang terkena PHK adalah seluruh anggota divisi media dan teknik PSSI.

Ketika isu pemecatan dii tubuh PSSI ini ramai dibicarakan di jejaring sosial X, salah seorang netizen dengan username @fahrochi01 menyuarakan pendapatnya mengenai pesangon yang belum ia dapatkan ketika dipecat di tahun 2020.

“Lhaa rame pemecatan lg y, pdhl pesangonku pemecatan 2020 blm ada baunya,” cuitnya disertai emoji tertawa, pada Senin (2/9) pukul 20.51 WIB.

Namun, sang pemilik akun tak menjawab secara gamblang mengenai sebab dirinya bisa mengalami pemecatan ketika ditanya warganet lainnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore