Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Februari 2019 | 03.22 WIB

Jokdri Akui Menyuruh Anak Buah Rusak Barang Bukti Pengaturan Skor

Joko Driyono mengakui menyuruh tiga anak buahnya untuk merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor - Image

Joko Driyono mengakui menyuruh tiga anak buahnya untuk merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor

JawaPos.com - Usai diperiksa selama hampir 24 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) mengakui sudah memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengamankan dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Hal itu diakuinya saat diperiksa oleh penyidik Satgas Antimafia Bola di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (18/2). Dicecar 32 pertanyaan, Jokdri diperiksa terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Padahal, barang bukti dan ruangan tersebut sedang dalam pengawasan polisi.


"Yang bersangkutan, menjawab, iya. Alasannya memang menyuruh orang tersebut untuk mengamankan barang-barang yang sedang dalam pengawasan polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).


Argo menjelaskan, penyidik menanyakan alasan Joko Driyono menyuruh tiga orang bernama Muhammad Mardani Mogot alias Dani (sopir), Musmuliadi alias Mus (OB di PT Persija), dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop Jokdri serta alat bukti lainnya. Penyidik menyebut dalam kasus ini Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.


Menurut Argo, karena pemeriksaan berlangsung cukup lama, baru 17 pertanyaan yang dijawab Jokdri. Berhubung waktu sudah larut malam, Jokdri meminta penyidikan ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (21/2) mendatang.


"Pemeriksaan dilanjut Kamis ya, sekitar pukul 10.00 WIB," imbuhnya.


Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis (14/2) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono.


Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore