
Ratu Tisha merevisi hukuman laga kandang usiran bagi Persib Bandung.
JawaPos.com - PSSI mengklarifikasi soal hukuman kepada Persib Bandung yang harus jalani laga kandang usiran di pulau Kalimantan. Menurut mereka, lokasi hukuman tersebut hanya sebagai contoh. Persib mendapat hukuman main di luar Pulau Jawa, tapi tidak harus ke Kalimantan.
PSSI secara resmi akhirnya menghukum berat Persib Bandung sebagai buntut meninggalnya Haringga Sirila. Mereka disanksi main di luar Pulau Jawa plus tanpa penonton.
Namun demikian, dalam rilisnya, PSSI menulis kalau ada Pulau Kalimantan di dalamnya. Pihak otoritas sepak bola Indonesia itu pun buru-buru merevisi. PSSI menegaskan kalau Kalimantan cuma sebagai contoh saja.
"Itu (Kalimantan) hanya contoh. Nanti kami akan revisi hal tersebut," kata Tisha dalam jumpa pers di Hotel Sultan.
Sementara itu, Tim Pencari Fakta (TPF) PSSI tak bisa berkometar soal terusirnya Persib dari pulau Jawa. Sebab, sepenuhnya hal itu menjadi keputusan Komdis PSSI.
"Kami tidak bisa menanggapi hal itu. Sebab, semua keputusan di tangan Komdis PSSI dan sudah dalam ranah yudisial," sahut Ketua TPF PSSI, Gusti Randa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022