
Wiljan Pluim dinilai sebagai marquee player PSM
JawaPos.com - Chief Executive Officer (CEO) PT Persaudaraan Sepakbola Makassar (PT PSM), Munafri Arifuddin, menyatakan telah memiliki marquee player. Hal tersebut setelah ada sedikit perubahan terkait aturan marquee player.
Seperti diketahui, pemain berstatus marquee player antara lain pernah tampil di Piala Dunia atau Liga Eropa. "Selama ini pandangan kami pemain bintang itu pernah main di Piala Dunia dan klub besar. Ternyata terpisah," ungkap Munafri seperti dilansir Fajar (Jawa Pos Group).
Munafri mengatakan bahwa marquee player merupakan pemain yang pernah bermain di Piala Dunia. Tapi, tidak di klub besar sudah masuk kategori marquee player. Begitupun sebaliknya.
"Kalau gitu, kami sudah punya yakni Wiljan Pluim. Dia pernah main di Vitesse. Klub di Eredivisie. Liga itu kasta tertinggi di Belanda," paparnya.
Dengan demikian menurutnya Juku Eja - julukan PSM, bisa saja mengambil satu nama pemain asing lagi. "Kami bisa ambil lagi pemain asing. Kami butuh gelandang bertahan atau striker," pungkasnya. (jpg-tam/abg/epr/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
