Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 23.39 WIB

Presiden Persiraja yang Mengintervensi Wasit Dinilai Tak Patuhi Putusan Komdis PSSI

Ilustrasi PSSI. - Image

Ilustrasi PSSI.

JawaPos.com–Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam diputuskan bersalah karena telah melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan. Itu saat Persiraja Banda Aceh menghadapi Sada Sumut FC pada 30 September.

Keputusan itu diambil melalui sidang Komite Disiplin PSSI pada 5 Oktober 2023. Nazaruddin dikenakan sanksi skors larangan berpartisipasi sebanyak lima pertandingan dan denda Rp 22,5 juta. Namun Nazaruddin kedapatan tidak mematuhi putusan tersebut dengan tetap datang ke stadion.

Sejak keputusan itu diambil pada 5 Oktober, seharusnya Dek Gam tak datang menonton pertandingan antara PSDS Deliserdang kontra Persiraja Banda Aceh (14/10), kemudian Persiraja vs Semen Padang (21/10), PSPS Pekanbaru vs Persiraja (6/11), Sriwijaya FC vs Persiraja (13/11), dan Persiraja vs PSMS Medan (18/11).

Namun, Dek Gam terlihat tetap menyaksikan pertandingan saat Persiraja menjamu Semen Padang, kemudian saat Persiraja bertandang ke markas Sriwijaya, dan juga saat menjamu PSMS Medan yang berujung kericuhan dengan serangan kepada para pemain PSMS.

Jejak digital dapat dilihat dalam unggahan di akun Instagram resmi Persiraja yang menunjukkan Nazaruddin duduk bersama penonton di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, saat menjamu Semen Padang. Kemudian dia juga berada di tribun Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring dan bahkan saat menjamu PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa.

Dari jejak digital tersebut, terbukti bahwa Nazaruddin Dek Gam tidak mematuhi putusan Komdis PSSI. Tentu saja, perlu ketegasan dari PSSI untuk memastikan para pihak yang dikenakan sanksi wajib mematuhinya dan jika tidak harus diberikan sanksi yang lebih berat agar menimbulkan efek jera.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore