
Memphis Depay merilis lagu “Don’t Panic” yang memicu kontroversi. Video klip menampilkan markas Corinthians terbakar dan diduga menyindir klub. (Bein Sports)
JawaPos.com - Memphis Depay merilis lagu berjudul “Don’t Panic” pada Sabtu (22/8). Momen itu memicu kontroversi. Sebab, video klip lagu tersebut menampilkan markas Corinthians, Parque Sao Jorge, tengah terbakar.
Muncul dugaan Depay sedang menyindir Corinthians akibat masalah kontrak yang sempat dialaminya. Dugaan tersebut menguat karena lagu itu juga memuat lirik, “I know a vice-president who is now my enemy.”
Selain itu, suporter Corinthians saat ini juga aktif memprotes manajemen klub karena masalah keuangan.
Meski begitu, Depay memilih meredam reaksi negatif. Menurutnya, video tersebut dibuat beberapa bulan yang lalu.
“Saya harap adanya protes damai di mana orang dapat mengekspresikan apa yang mereka pikirkan dengan tenang,” tulis Depay di media sosial.
“Tentang musik, saya tegaskan, itu hanya seni,” kata penyerang yang telah menekuni musik rap dan hip-hop sejak 2017 tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022