Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05.37 WIB

Ricuh di Final Piala Dunia 2026: FIFA Hukum Tim-Federasi Argentina, Total Denda Rp 10,36 Miliar!

Timnas Argentina saat kalah dari Spanyol di final Piala Dunia 2026. (FIFA) - Image

Timnas Argentina saat kalah dari Spanyol di final Piala Dunia 2026. (FIFA)

JawaPos.com - FIFA memberikan sanksi untuk pemain dan ofisial Timnas Argentina imbas dari keributan seusai pertandingan final Piala Dunia 2026 menghadapi Spanyol, Juli lalu.

Dilansir dari rilis resmi, Jumat, FIFA memberikan sanksi berupa larangan bermain dan denda kepada pemain Argentina yaitu Leandro Paredes, Nahuel Molina, Thiago Almada, serta Pablo Martin Paez Gavira.

Paredes dihukum larangan bermain 10 pertandingan dengan denda 90.000 USD (Rp 1,58 miliar), Molina larangan bermain tujuh laga ditambah denda 90.000 dolar AS, Almada larangan bermain satu pertandingan dengan denda 30.000 (Rp 529,83 juta) dolar AS, sedangkan Gavira mendapatkan satu pertandingan larangan bermain dengan denda 30.000 dolar AS.

Sementara itu, asisten pelatih Timnas Argentina Roberto Ayala juga mendapatkan sanksi larangan mendampingi tim dan denda dari FIFA sebesar 30.000 dolar AS.

Sesuai dengan Pasal 69 ayat 2 huruf a) dan ayat 3 FDC (Kode Disiplin FIFA), sanksi larangan bertanding tersebut berlaku untuk pertandingan-pertandingan berikutnya yang dijalani oleh tim perwakilan yang bersangkutan.

FIFA juga memberikan denda kepada Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) sebesar 321.000 dolar AS atau sekira Rp 5,6 miliar karena melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal selama gelaran Piala Dunia 2026. Jadi, total denda yang dibebankan kepada Argentina adalah Rp 10,37 miliar.

AFA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 2 c) (Penggunaan acara olahraga untuk demonstrasi yang bersifat non-olahraga), Pasal 14 ayat 5 (Pelanggaran disiplin tim).

Selanjutnya Pasal 15 (Diskriminasi dan pelecehan rasis) terkait nyanyian dan gestur diskriminatif oleh pendukungnya, serta Pasal 17 (Ketertiban dan keamanan pertandingan) dari FDC.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore