Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2026 | 20.14 WIB

Dianggap Lakukan Kekerasan Emosional, Seorang Guru Dikenai Sanksi Usai Merekam Siswa yang Gaduh

Ilustrasi ruang kelas (pixabay) - Image

Ilustrasi ruang kelas (pixabay)

JawaPos.com - Seorang guru SMP di Korea Selatan dikenai tindakan disipliner, setelah merekam seorang siswa yang sedang membuat kegaduhan di kelas selama lima detik.
 
Otoritas pendidikan menilai tindakan guru tersebut sebagai bentuk kekerasan emosional terhadap anak.
 
Dinas Pendidikan Provinsi Gyeongsang Utara pada hari Rabu (12/8), menyatakan bahwa sebuah laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak, telah diajukan pada awal bulan lalu terhadap seorang guru kontrak di sebuah SMP di Yeongju.
 
Investigasi lanjutan oleh pihak berwenang di bidang pendidikan menemukan, bahwa guru yang telah bekerja di sekolah itu sejak bulan Mei.
 
Guru yang hanya diidentifikasi sebagai A, menggunakan ponsel pintar untuk merekam suasana kelas sebanyak dua hingga tiga kali, saat para siswa berulang kali menolak mematuhi instruksi dan membuat kegaduhan selama pelajaran berlangsung. 
 
Dikutip dari Korea Times, A dilaporkan mengatakan kepada para siswa tersebut jika beberapa video yang masing-masing berdurasi sekitar lima detik, akan dikirimkan kepada orang tua mereka. 
 
Namun, semua video itu pada akhirnya tidak dikirimkan kepada orang tua murid dan dihapus.
 
Setelah menerima pengaduan tersebut, dinas pendidikan mengumpulkan komite penasihat kepegawaian.
 
Dipertemuan itu, A disebut-sebut membela tindakannya sebagai upaya untuk menenangkan kelas setelah para siswa terus mengabaikan instruksi untuk tenang.
 
Berdasarkan pertimbangan, merekam wajah para siswa tanpa persetujuan mereka telah menimbulkan rasa tidak nyaman. 
 
Pihak komite menyimpulkan, bahwa tindakan A termasuk dalam kategori kekerasan emosional terhadap anak, serta menjatuhkan sanksi disipliner yang meliputi larangan bagi A untuk bertugas sebagai wali kelas, serta pemberian peringatan resmi dari kepala sekolah.
 
Polisi juga memproses A atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kekerasan terhadap Anak dan sedang melakukan penyelidikan. 
 
"Kami akan menentukan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum setelah memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya," ujar seorang perwakilan kepolisian.
 
Kasus tersebut memancing beberapa kalangan guru menyuarakan kekhawatiran mereka, bahwa tindakan disipliner tersebut terlalu keras. 
 
Serikat Guru dan Pekerja Pendidikan Korea cabang Gyeongbuk juga menyatakan, akan memutuskan apakah akan mengambil langkah resmi setelah berkonsultasi dengan guru yang bersangkutan.
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore