Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14.57 WIB

Perseteruan Nottingham Forest dan Crystal Palace Kembali Memanas di Pengadilan Inggris

Evangelos Marinakis gugat Crystal Palace atas dugaan pencemaran nama baik. (@evangelos.marinakis/Instagram) - Image

Evangelos Marinakis gugat Crystal Palace atas dugaan pencemaran nama baik. (@evangelos.marinakis/Instagram)

JawaPos.com - Pemilik Nottingham Forest Evangelos Marinakis meningkatkan perseteruan dengan Crystal Palace dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke Pengadilan Tinggi Inggris.

Gugatan itu berkaitan dengan sebuah spanduk kontroversial yang dipasang suporter Crystal Palace di Selhurst Park ketika menghadapi Nottingham Forest dalam laga Premier League pada 24 Agustus 2025.

Spanduk itu menampilkan gambar yang seolah-olah menggambarkan Marinakis menodongkan senjata ke kepala Morgan Gibbs-White, pemain yang baru menandatangani kontrak baru bersama Nottingham Forest setelah menolak ketertarikan dari Tottenham Hotspur.

Spanduk juga memuat tulisan yang diduga bernada sindiran. Bapak Marinakis tidak terlibat dalam pemerasan, pengaturan skor pertandingan, perdagangan narkoba, ataupun korupsi. 

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Marinakis dan pihak klub kemudian membawa kasus itu ke Pengadilan Tinggi.

Itu bukan kali pertama Crystal Palace dijatuhi sanksi akibat spanduk suporter.

Pada Februari 2026, Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) menjatuhkan denda sebesar GBP 50 ribu (sekitar Rp 1,2 miliar) kepada Crystal Palace.

Klub asal London Selatan itu dinilai gagal memastikan penonton dan pendukungnya tidak melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas, ofensif, kasar, menghina, atau provokatif dalam pertandingan.

Perselisihan antara Crystal Palace dan Nottingham Forest sebenarnya telah berkembang lebih luas sejak musim sebelumnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore