
Mohamed Salah mendapat hadiah sebidang tanah dari Wali Kota Distrik Trabzon setelah mencetak gol untuk Trabzonspor. (Bein Sports)
JawaPos.com - Sepanjang kariernya, mantan wide attacker Liverpool FC Mohamed Salah sudah sering mendapatkan hadiah atau bonus dari klubnya. Biasanya berupa uang tunai, jam tangan mewah, ataupun mobil.
Namun, hadiah yang dia dapatkan dari Trabzonspor bakal selalu dia ingat. Karena, di Trabzonspor, pemain yang berjuluk The Pharaoh tersebut tidak hanya mendapatkan bonus performa yang berupa uang tunai.
Mesin gol timnas Mesir tersebut juga mendapat hadiah dari Wali Kota Distrik Trabzon Huseyn Avni Coskun Cebi berupa sebidang tanah. Seperti dilansir dari laman Goal, tanah tersebut dikabarkan terletak di dekat pantai.
“Ini bakal jadi tempat yang indah untuk anak-anak dan cucuku kelak. Tanpa masalah air dan tidak terdampak pada global warming,” ungkap Cebi. Ucapan Cebi itu sekaligus jadi promosi Distrik Trabzon yang ramah lingkungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022