
ANFP memberi pengecualian kepada Vozinha untuk memakai nama julukan sehingga kiper Cape Verde itu bisa membela Colo Colo. (@vozinha1/Instagram).
JawaPos.com - Sensasi kiper Cape Verde Vozinha benar-benar ingin dimanfaatkan oleh Federasi Olahraga Cile (FFCh), dan ANFP selaku operator dalam liga profesional Cile. Demi Vozinha tetap bermain di Colo Colo, ANFP melonggarkan aturan nama punggung bagi Vozinha.
Harusnya, pemain di liga sepak bola Cile tidak boleh memakai nama julukan. Harus dengan nama asli. Josimar Jose Evora Diaz, itu nama asli Vozinha. Dia hanya dibolehkan memakai nama Josimar di punggungnya. Atau Evora Dias.
Aturan ini, kabarnya membuat kiper terbaik pada skuad Piala Dunia XI tersebut ingin hengkang dari Colo Colo. Nah, kemarin WIB (1/7), ANFP mengizinkan Vozinha memakai nama julukan itu.
Kiper yang berusia 40 tahun tersebut dijadwalkan mendarat di Cile pekan depan. Pelatih Colo-Colo Fernando Ortiz sudah berbicara dengan Vozinha.
"Setelah itu, aku bisa merasakan kegembiraannya," ungkap Ortiz.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022