
Ilustrasi: Aturan baru Liga Inggris musim 2026/2027 untuk kiper yang pura-pura cedera. (@donnarumma/Instagram).
JawaPos.com - Musim baru Premier League akan menghadirkan uji coba aturan baru yang menargetkan kiper yang diduga berpura-pura cedera untuk mengganggu jalannya pertandingan. Kebijakan itu bertujuan menjaga tempo permainan dan meminimalkan taktik mengulur waktu.
Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) pada Senin (27/7) mengonfirmasi bahwa langkah itu telah mendapatkan persetujuan dari badan pembuat aturan sepak bola dunia, International Football Association Board (IFAB). Dalam pernyataan resminya, FA menyebutkan bahwa uji coba itu merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga alur dan intensitas pertandingan.
Aturan tersebut akan diterapkan di seluruh kompetisi profesional putra dan putri di Inggris, termasuk Premier League, English Football League, hingga Women’s Super League. “Uji coba ini dirancang untuk mengatasi situasi di mana cedera kiper digunakan untuk mengganggu momentum, memperlambat permainan, atau menciptakan peluang instruksi taktik dari pelatih,” tulis FA dikutip dari situs resminya.
Dalam skema uji coba itu, jika pertandingan dihentikan karena kiper mengalami cedera, pelatih kepala wajib menunjuk satu pemain outfield untuk keluar dari lapangan. Pemain yang ditunjuk itu harus berada di luar lapangan setidaknya selama satu menit setelah pertandingan dimulai kembali.
Dilansir dari ESPN, jika pelatih tidak menunjuk pemain dalam waktu 10 detik setelah wasit memberikan izin penanganan medis kepada kiper, kapten tim secara otomatis akan menjadi pemain yang harus meninggalkan lapangan.
Namun, aturan itu tidak berlaku dalam sejumlah kondisi khusus, seperti ketika kiper mengalami pelanggaran yang berujung pada tendangan bebas dan membutuhkan perawatan segera, terjadi benturan antara kiper dan pemain lain yang sama-sama memerlukan penanganan medis, atau ketika kiper mengalami pendarahan.
FA menegaskan bahwa pengecualian itu diterapkan untuk memastikan setiap cedera yang benar-benar terjadi tetap mendapatkan penanganan medis yang layak, tanpa memberikan keuntungan taktis bagi tim yang bersangkutan. Laga pertama yang akan menerapkan aturan itu ialah pertandingan Piala Liga Inggris antara Tranmere dan Rochdale pada Sabtu (1/8).
Sementara itu, laga Arsenal melawan tim promosi Coventry pada 22 Agustus akan mengawali aturan untuk Premier League musim 2026/2027. Uji coba itu melanjutkan serangkaian perubahan aturan yang telah diperkenalkan sebelumnya. Pada musim lalu, ada aturan baru yang melarang kiper terlalu lama memegang bola. Jika kiper menahan bola lebih dari 8 detik, tim lawan akan mendapatkan keuntungan berupa tendangan sudut. Kebijakan itu dinilai sukses dalam mengurangi aksi mengulur waktu.
Selain itu, musim ini juga akan diterapkan hitungan mundur lima detik oleh wasit untuk pemain yang memperlambat lemparan ke dalam atau tendangan gawang. Pemain yang diganti juga diwajibkan meninggalkan lapangan dalam waktu maksimal 10 detik, aturan itu mulai berlaku di Carabao Cup pada 1 Agustus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022