
David Sullivan, eks bos West Ham, diduga terlibat kasus eksploitasi seksual. Laporan BBC dan The Times ungkap tuduhan serius ini. Simak detailnya.(@westhamfootball/X)
JawaPos.com - David Sullivan menghadapi tuduhan serius terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap sejumlah perempuan selama beberapa dekade. Tuduhan itu mencuat melalui investigasi gabungan yang dilakukan oleh BBC dalam program Panorama dan surat kabar The Times yang dipublikasikan pada Senin (8/6), hanya dua hari setelah Sullivan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai salah satu ketua klub West Ham United.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak tujuh perempuan mengaku menjadi korban tindakan Sullivan. Mereka menuduh pria berusia 77 tahun itu menyalahgunakan kekuasaannya saat masih menjadi pemilik surat kabar bertema dewasa, Daily Sport dan Sunday Sport.
Para korban disebut masih berusia belasan hingga 20-an tahun saat kejadian berlangsung. Para korban mengklaim bahwa Sullivan memanfaatkan mereka secara seksual dengan imbalan peluang karier di dunia modeling.
Menanggapi tuduhan itu, Sullivan dengan tegas membantah seluruh klaim. Dalam pernyataannya kepada BBC dan The Times, Sullivan menyebut tuduhan itu sebagai tidak benar secara fakta dan sepenuhnya salah.
Laporan investigasi juga mengungkap bahwa Sullivan sempat menjadi subjek penyelidikan oleh Kepolisian Essex dan Kepolisian Metropolitan London setelah delapan perempuan memberikan kesaksian terkait perilakunya.
Pada tahun 2008, Sullivan bahkan pernah ditangkap atas dugaan penyerangan seksual terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun. Namun, tidak ada dakwaan yang diajukan dalam kasus-kasus tersebut.
Selain itu, laporan The Athletic menyebut Sullivan mengaku pernah membayar untuk hubungan seksual pada 1990-an dengan seorang perempuan yang ia yakini berusia 16 atau 17 tahun. Pada saat itu, tindakan itu belum melanggar hukum Inggris, meskipun aturan berubah pada 2003 yang melarang pembayaran untuk hubungan seksual dengan individu di bawah usia 18 tahun.
Investigasi yang dilakukan oleh BBC dan The Times selama dua tahun itu memuat kesaksian para korban yang sebagian besar anonim. Salah satu korban dengan nama samaran Florence mengaku diundang ke rumah Sullivan pada 1999 dan dijanjikan menjadi langganan jika bersedia berhubungan seksual. Florence menyebut Sullivan tetap memaksa meski korban berusaha menolak.
Satu-satunya korban yang membuka identitasnya, Sacha Wall, menyatakan bahwa dirinya bertemu Sullivan pada 1998 saat berusia 24 tahun. Wall mengaku sempat berada dalam situasi tertekan ketika mencoba menolak ajakan Sullivan, bahkan mendapati pintu ruangan terkunci sebelum akhirnya bisa keluar.
Sullivan sendiri dikenal membangun kekayaannya dari industri pornografi sebelum terjun ke dunia sepak bola. Sullivan mendirikan berbagai majalah dewasa serta meluncurkan Sunday Sport pada 1986 dan Daily Sport pada 1991. Berdasarkan Sunday Times Rich List terbaru, kekayaan Sullivan diperkirakan mencapai GBP 1,1 miliar (sekitar Rp 26,4 triliun).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022