Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Desember 2025 | 18.24 WIB

Bikin 134 Orang Luka, Pelaku Tragedi Parade Liverpool Resmi Dibui 21 Tahun 6 Bulan

Sejumlah polisi berjaga setelah insiden mobil menabrak kerumunan orang dalam parade kemenangan Liverpool pada (26/5) lalu (Owen Humphreys/Associated Press)

JawaPos.com – Pengemudi mobil yang menabrak kerumunan orang saat parade kemenangan Liverpool menjuarai Liga Inggris pada 26 Mei lalu, Paul Doyle, dijatuhi hukuman penjara. Dikutip dari situs berita ESPN, hakim Andrew Menary KC memvonis pria berusia 54 tahun tersebut dengan hukuman selama 21 tahun dan enam bulan penjara.

Paul Doyle yang juga mantan Marinir Kerajaan Britania Raya dianggap bertanggung jawab atas insiden berdarah yang membuat 134 pendukung Liverpool terluka dalam kejadian tersebut.

Doyle menangis saat mengaku bersalah atas beberapa tuduhan terhadap dirinya antara lain tindakan mengemudi berbahaya dan perkelahian.

Ia juga mengaku bersalah masing-masing atas 17 tuduhan percobaan dan 9 tuduhan yang menyebabkan luka berat dengan niat spesifik serta tiga tuduhan melukai dengan niat spesifik.

Hakim Andrew Menary KC dalam dakwaannya kepada Doyle juga menyebutkan 29 korban luka yang terdampak dalam insiden tersebut.

Korban luka yang disebutkan antara lain Teddy Eveson yang baru berusia enam bulan ketika kereta bayinya terlempar ke udara dan Susan Passey yang berusia 77 tahun.

“Hampir tidak mungkin untuk memahami bagaimana orang yang waras dapat bertindak seperti yang Anda lakukan,” kata hakim Andrew Menary KC kepada Doyle.

“Mengemudikan kendaraan ke arah kerumunan pejalan kaki dengan begitu gigih dan tanpa menghiraukan nyawa manusia sungguh di luar nalar,” tambahnya.

“Kebenaran, seperti yang terekam di kamera dasbor (mobil) Anda sendiri, adalah bahwa Anda kehilangan kendali diri dalam kemarahan, bertekad untuk menerobos kerumuman, tanpa mempedulikan konsukuensinya.” 

“Dengan pengakuan bersalah Anda, Anda (telah) mengakui bahwa Anda bermaksud untuk menyebabkan kerugian serius untuk mencapai tujuan itu bahkan kepada anak-anak,” pungkas hakim Andrew Menary KC sebelum menjatuhkan hukuman kepada Doyle. 

Doyle diketahui memiliki catatan kriminal pada tahun 1990-an dan polisi tidak menemukan bukti bahwa ia berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba dalam insiden tersebut.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore