Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 April 2023 | 13.24 WIB

Delapan Orang yang Dituding Bertanggung Jawab atas Kematian Maradona akan Disidang

SANG LEGENDA: Selebrasi Diego Maradona setelah menghantarkan Argentina menjuarai Piala Dunia 1986 di Stadion Azteca, Mexico City. - Image

SANG LEGENDA: Selebrasi Diego Maradona setelah menghantarkan Argentina menjuarai Piala Dunia 1986 di Stadion Azteca, Mexico City.

JawaPos.com-Pengadilan banding Argentina pada Selasa (19/4) mengonfirmasi bahwa delapan profesional medis yang dituduh bertanggung jawab atas kematian legenda sepak bola Diego Maradona akan diadili.

Ahli bedah syaraf Leopoldo Luque, psikiater Agustina Cosachov, dan enam orang lainnya telah mengajukan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan pada 2022 untuk mengadili mereka atas pembunuhan dengan kemungkinan memperburuk keadaan.

Maradona meninggal dunia pada November 2020 dalam usia 60 tahun saat memulihkan diri dari operasi otak karena pembekuan darah, dan setelah beberapa dekade berjuang melawan kecanduan kokain dan alkohol.

Dia ditemukan tewas di tempat tidur dua pekan setelah operasi di sebuah rumah sewaan di lingkungan eksklusif Buenos Aires di mana dia dibawa setelah keluar dari rumah sakit.

Dia ditemukan meninggal dunia karena serangan jantung. Delapan terdakwa tersebut telah mengajukan banding ke pengadilan di San Isidro, barat laut Buenos Aires, melawan beratnya tuntutan, dengan alasan bahwa mereka harus dituduh melakukan pembunuhan tidak disengaja.

Tuduhan awal pembunuhan dengan modus "dolus eventualis" membuat seseorang bertanggung jawab atas kelalaian sementara dia mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menyebabkan kematian. Para jaksa menuduh kedelapan profesional medis itu terlibat dalam perawatan pasien di rumah yang "ceroboh" dan "kurang memadai".

Sebuah panel yang terdiri dari 20 pakar kesehatan yang dibentuk oleh jaksa penuntut umum Argentina menyimpulkan bahwa pada 2021 Maradona "memiliki peluang bertahan hidup yang lebih baik" dengan perawatan yang memadai di fasilitas medis yang sesuai.

Belum ada tanggal persidangan yang ditetapkan. Di antara mereka yang dituduh adalah psikolog, dokter klinis, koordinator medis, koordinator keperawatan, dan perawat, demikian laporan AFP. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore