Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 21.38 WIB

Buntut Teriakan Bom, Lion Air Akan Polisikan Pembuka Pintu Darurat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Bukan hanya FN yang terancam pidana. Penumpang yang membuka pintu darurat pada sisi kanan pesawat karena panik juga bisa dibawa ke meja hijau. Pihak Lion Air sedang mengumpulkan data untuk melaporkan si pembuka pintu kepada pihak berwajib. Sebab, hal itu dilakukan sebelum ada perintah dari kru pesawat.


"Penumpang yang membuka pintu (darurat, Red), posisinya belum dilaporkan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro.


Sikap Lion Air yang akan melaporkan pembuka pintu darurat, menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie, berlebihan. Dia membandingkan dengan penindakan kepada orang yang memberikan ancaman bom yang selama ini tidak diproses secara tuntas.


"Demikian gesitnya melaporkan kepada polisi ini aneh. Apakah mungkin ini dilandasi biaya untuk memulihkan pintu darurat yang bisa puluhan juta," kritiknya.


Alvin membandingkan dengan kepanikan orang di mal yang tentu saja segera mencari pintu keluar bila mendengar ancaman bom. "Giliran penumpang panik, naluri manusiawi untuk selamatkan diri malah dipolisikan," lanjutnya.


Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Captain Rama Valerino Noya menuturkan, pintu darurat hanya boleh dibuka saat emergency atau kondisi darurat. Selain itu, harus atas perintah kru kabin setelah mendapatkan perintah dari kapten pilot.


"Karena itu, membuka pintu darurat hanya dapat dilakukan dalam kondisi emergency dan atas komando awak kabin. Membuka pintu darurat atas inisiatif sendiri tentu merupakan suatu pelanggaran," ujar dia.


Rama menjelaskan, kepanikan pun tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka pintu darurat. Sebab, membuka pintu darurat juga harus mempertimbangkan kondisi di luar pesawat.


"Salah satunya, harus mempertimbangkan engine sudah mati atau belum. Karena itu berbahaya, kan?" ujar dia.


Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombespol Nanang Purnomo menyatakan bahwa yang sudah dilaporkan masih seorang. Yaitu, FN selaku pelaku ancaman bom. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore