
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
JawaPos.com - Candaan membawa bom dalam pesawat akhirnya mengakibatkan jatuhnya korban. Karena panik dan melompat dari sayap pesawat, delapan penumpang Lion Air JT-687 harus dirawat di Rumah Sakit Auri Supadio, Pontianak. FS, penumpang yang menyatakan membawa bom, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ancaman bom itu adalah FN. Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, FN ditahan di Kepolisian Resor Kota Pontianak. "Sudah tersangka saat ini," kata Didi.
Peristiwa yang terjadi di dalam pesawat jurusan Bandara Supadio, Pontianak, menuju Jakarta itu merupakan kejadian kesepuluh candaan membawa bom dalam pesawat sepanjang bulan ini. Pelaku sembilan kejadian sebelumnya tidak pernah diberi sanksi tegas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan mengusut peristiwa di Pontianak tersebut. Informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
"Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," tegas Budi di Jakarta kemarin (29/5).
Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, penyampaian informasi palsu (seperti bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sementara itu, pada ayat 2 dan 3 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal tersebut bukan delik aduan. Karena itu, aparat yang berwajib harus melakukan tindak lanjut apabila terjadi peristiwa terkait dengan isu bom dalam penerbangan.
Budi meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.
"Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi. Dia berharap tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku candaan bom bisa memberikan efek jera.
"Biar jadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda."
Hal senada diutarakan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Mereka mendukung pihak yang berwajib untuk memberikan sanksi dan efek jera terberat bagi pengembus isu bom dalam penerbangan.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata, baik menggunakan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP, maupun aturan lain seperti UU Antiterorisme yang sudah disahkan.
Dia berencana menjatuhkan sanksi khusus kepada yang bersangkutan. Bisa berupa blacklist dan larangan untuk terbang serta mendekati fasilitas penerbangan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
