Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 02.47 WIB

Tidak Ada THR untuk Tenaga Honorer Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini - Image

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tidak ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkup Pemkot Surabaya. Pasalnya pemberian THR untuk honorer tidak diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Hal itu diungkapkannya kepada wartawan sewaktu ditemui di Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Minggu (27/5). "Nggak. Kami nggak punya dasar aturannya. Jadi di pemkot, gaji ketiga belas itu tidak ada," tandas Risma.


Namun berbeda halnya dengan Guru Tidak Tetap (GTT), Risma menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan jumlah anggaran tunjangan. Tunjangan tersebut diberikan kepada 22.000 GTT se-Surabaya.


Besaran tunjangan untuk ribuan GTT yakni Rp 500 ribu. Artinya, Pemkot sudah menganggarkan sebesar Rp 87 miliar. "Tapi ya, tidak apa-apa. Jumlahnya segitu, ya disyukuri saja," papar dia.


Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.


Anggaran THR tahun ini sebesar Rp 17,88 triliun, terbagi untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.


Sedangkan untuk gaji ke-13 pun sama sebesar Rp 17,88 triliun yang terbagi untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore