Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Mei 2018 | 20.00 WIB

Amankan 37 Kg Sabu dan 9.900 Ekstasi, BNN Selamatkan 199 Ribu Jiwa

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (22/5) - Image

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (22/5)

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sindikat narkoba. Kali ini total barang haram yang diamankan jumlahnya fantastis. Operasi ini dilakukan terhadap jaringan narkoba Aceh dan Pekanbaru dengan sumber narkotika dari Malaysia.


Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko menuturkan, untuk operasi di Aceh BNN mengamankan 30 kilogram sabu. Sedangkan di Pekanbaru didapati 7,93 kilogram sabu dan 9.900 butir ekstasi. Operasi ini dilakukan dalam rentang waktu 23 April hingga 14 Mei 2018.


"Di Aceh petugas menyita sabu seberat 30 kilogram. Sedangkan di Pekanbaru barang bukti sabu seberat 7,93 kilogram dan ekstasi sebanyak 9.900 butir," ungkap Heru di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5).


Dari operasi ini BNN berhasil mengamankan 4 orang tersangka berjenis kelamin pria dan 1 lainnya merupakan perempuan. Mereka ditangkap masing-masing di Aceh 2 orang dan 3 lainnya di Pekanbaru.


Dalam pengungkapan di Aceh petugas harus mengambil langkah tegas. 1 tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.


"Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka F meninggal dunia," terang Heru.


Hasil pengungkapan kasus ini, BNN memperkirakan sebanyak 199 ribu anak bangsa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram.


"Dengan pengungkapan dari kedua kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 199 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Heru.


Para tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore