Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Mei 2018 | 18.04 WIB

Tak Berubah, Pemerintah Tetap Perpanjang Cuti Bersama Idul Fitri 2018

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani bersama jajaran menteri di kantor Menko PMK  Jakarta, Senin (7/5) - Image

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani bersama jajaran menteri di kantor Menko PMK Jakarta, Senin (7/5)

JawaPos.com - Pemerintah menegaskan cuti bersama Idul Fitri 2018 tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan 18 April 2018. Dalam SKB 3 Menteri itu, diputuskan memperpanjang cuti bersama dari empat hari menjadi tujuh hari kerja. Dengan tambahan itu, maka libur menyambut Hari Raya Idul Fitri dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018.


Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengungkapkan telah mendengar dan mendiskusikan kesepakatan dari berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban.


"Ya dari aspek sosial kami lihat, cuti bersama bisa memberi waktu yang cukup untuk bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota," jelas Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/4).


"Untuk kenyamanan lalu lintas, Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik," terang Puan.


Tidak hanya itu, dari aspek ekonomi Pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, dan bea cukai.


"Kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif," jelasnya.


Dalam ketentuannya, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Pertama, pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.


"Kedua, setiap kementerian/lembaga menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS yang melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," papar Puan kepada awak media.


Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia. Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif.


"Jadi untuk cuti yang sifatnya fakultatif pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker," lanjut Puan.


Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.


"Terakhir, setiap kementerian/lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi atau surat edaran," tutupnya.


Puan pun berharap pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore