Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 11.30 WIB

Buntut Kasus Pungli Sirkuit Mijen, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

ILUSTRASI Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pungutan liar retribusi parkir salah satu event balap motor digelar di Sirkuit Mijen pada Sabtu (7/4) lalu. Mereka adalah koordinator pengelola parkir dan koordin - Image

ILUSTRASI Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pungutan liar retribusi parkir salah satu event balap motor digelar di Sirkuit Mijen pada Sabtu (7/4) lalu. Mereka adalah koordinator pengelola parkir dan koordin

JawaPos.com - Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pungutan liar retribusi parkir salah satu event balap motor digelar di Sirkuit Mijen pada Sabtu (7/4) lalu. Mereka adalah koordinator pengelola parkir dan koordinator pengelola stan.


Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi selaku ketua satgas mengatakan, kedua orang tersebut adalah Hanif dan Riski. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.


“Ada enam orang yang kami periksa dari pengelola parkir dan pengelola stan di acara tersebut. Hasil pemeriksaan, Hanif dan Riski kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Enrico di Mapolrestabes Semarang, Kamis (3/5).


Menurut Enrico, keduanya telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 204 Pasal 7 ayat 2 huruf a dan b tentang penyelanggaraan dan retribusi parkir di tepi jalan umum. Juga Pasal 45 ayat 1 dan 2 Tahun 2012 tentang retribusi parkir.


Mengenai sanksi, lanjut Enrico, keduanya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. Namun, baik Hanif maupun Riski hanya dijatuhi denda Rp 1 juta. “Keduanya tidak ditahan,” tambahnya.


Saat ini, pihaknya terus mengembangkan dan mendalami aliran dana uang hasil parkir tersebut. Enrico membenarkan jika dua orang yang telah ditetapkan tersangka sudah memberikan keterangan mengenai uang hasil parkir.


Namun, saat disinggung apakah dana tersebut juga mengalir ke perangkat desa termasuk Camat Mijen atas nama Yenuarsi, Enrico enggan memberikan jawaban lebih lanjut. “Masih kami sidik,” papar dia.


Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut mulai ditangani ketika Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang dilapori masyarakat terkait adanya dugaan pungli retribusi parkir di sirkuit Mijen pada saat gelaran balap motor. Begitu mandapat laporan, pihaknya langsung menuju lokasi untuk sidak.


“Kami Tim Saber Pungli datang ke sana pada Senin (9/4) lalu untuk melakukan pengecekan terkait informasi itu dan kami menemukan camat ada di lokasi itu,” ujar Enrico lagi.


Saat dimintai keterangan, lanjut sang Wakapolres, camat tersebut mengaku kalau dirinya adalah koordinator parkir di sirkuit tersebut. Dari situ, pihaknya kemudian mengetahui kalau memang ada pungutan parkir saat kegiatan tersebut dengan pendapatan sekitar Rp 15 juta.


“Tapi uangnya diakui sudah habis digunakan untuk operasional seperti makan dan minum," lanjutnya.


Sesuai Perda No 3 tahun 2012, pasal 23, tarif roda dua adalah Rp 1.000, sedangkan roda empat Rp 2 ribu. Namun pada pelaksanaannya, dalam kegiatan tersebut penarikan retribusi parkir untuk roda dua Rp 5 ribu dan roda empat Rp 10 ribu. 


Terkait pengelolaan parkir tersebut, Enrico menyebutkan, camat yang menjadi koordinator diserahkan ke lurah. Kemudian, dari lurah mencari orang untuk mengelola langsung. “Untuk siapa yang mengelola dan uangnya kemana saja, itu yang masih kami dalami," tandasnya. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore